• Jumat, 22 November 2024

Pengacara Ahok Ancam Polisikan Pengacara Brigadir J

- Senin, 1 Agustus 2022 | 13:10 WIB
Foto taken from instagram (Penulis/Febri Daniel Manalu)
Foto taken from instagram (Penulis/Febri Daniel Manalu)

Bogor Times,Jakarta-Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok, Ramzy mengaku akan melaporkan pengacara dari almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak ke polisi.

Pelaporan itu karena Kamaruddin dinilai seenaknya mengaitkan nama Ahok dalam kasus kematian Brigadir J.

Laporan itu didasarkan video yang diunggah di media sosial TikTok. Saat itu, Kamaruddin menyinggung persoalan Ahok yang menikah lagi dengan Puput Nastiti Devi.Dia mengibaratkan fenomena itu sama dengan pengungkapan kasus Brigadir J.

Baca Juga: Pasca Ledakan Bom Di Gereja Katedral Sulawesi Selatan Ini Kata Kapolresta Bogor

Kata Kamaruddin, Ahok saat itu menuduh eks istrinya Veronica Tan selingkuh.Padahal, saat itu Ahok sedang dipenjara.

Dia justru mempertanyakan kapan Ahok dan Puput pacaran dan tiba-tiba bisa menikah. Permasalahan itulah yang dikaitkannya dengan pengungkapan kasus kematian Brigadir J saat ini.

Baca Juga: Kabag Hukum Setda Kota Bogor Pertanyakan Kemana Uang PMP Rp 5.5 Miliar Dalam Kasus PDJT

“Bahwa perbuatan rekan Kamararuddin Simanjuntak mengaitkan perkaranya dengan Pak BTP dan Bu Puput sangat berbahaya dan mencemarkan nama baik pak BTP,” kata Ramzy kepada wartawan, Senin,25 Juli 2022.

Baca Juga: Pelaku Penipuan Catut Nama Walikota Bogor Uang Korban Raib

Ramzy menyarankan Kamaruddin fokus menangani perkara kematian Brigadir J yang sekarang sedang berlangsung, tidak perlu membuat analisa lain yang dapat menggiring opini publik yang berujung mencemarkan nama Ahok.

“Saya manyarankan untuk rekan Kamaruddin untuk fokus pada perkara yang ditangani dan jangan juga terlalu kebanyakan nonton film sehingga membuat analisa ngawur,” kata dia.

Ramzy meminta Kamaruddin segera meminta maaf kepada kliennya dan meralat pernyataan. Ramzy menegaskan jika dalam waktu 2x24 jam Kamaruddin tidak membuat permohonan maaf, tim hukum Ahok bakal menempuh jalur hukum.

“Kami akan mengambil langkah hukum dengan membuat laporan polisi jika Kamaruddin Simanjuntak tidak meminta maaf dan meralat omongannya saya menunggu rekan Kamarudin 2X24 jam untuk melakukan permohonan maaf kepada Pak BTP dan keluarga,”kata Ramzy.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhamad Rifki Fauzan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB
X