Bogor Times- Tak sedikit manusia yang enggan memakan ikan pengkonsumsi jinta (tai). walaupun halal, status hukumnya bisa sedikit bergeser bagi ikan pemakan kotoran di sebuah empang.
Keterangan dari Syekh Syarqawi dalam kitab karangannya menjelaskan:
والمراد بها هنا التي تأكل النجاسات مطلقا كعذرة
Yang dimaksud dengan “hewan pemakan kotoran” di sini ialah segala hewan yang memakan najis mutlaq (najis apapun itu) seperti tinja. Uraian ini cukup terang menjelaskan kedudukan ikan pemakan tinja di sebuah empang, sapi yang berkeliaran mencari makan di tempat pembuangan sampah, ayam yang mengais-kais gundukan sampah, atau hewan lain yang memakan barang-barang kotor.
Baca Juga: Simak Hukum Mewarnai atau Semir Rambut
Baca Juga: Kuasa Hukum Perumahan Sulambayang View, Tegur Konsumen Dengan Somasi
Baca Juga: Hukum Larangan Ngopi Panas, Ini Alasannya
Baca Juga: Kata Siapa? Orang Islam Tidak Boleh Bantu Bangun Greja,Simak Hukum di Bawah ini.
Pendapat tersebut bukan tanpa alasan. Merujuk hadis nabi Muhammad SAW. Dalam riwayat Turmudzi mengajarkan umatnya untuk menunda selama beberapa hari jika mau mengonsumsi hewan pemakan kotoran.
Dari sana ulama menetapkan kemakruhan memakan hewan demikian. Syekh Abu Zakaria dalam Syarah Tahrir mengatakan sebagai berikut.
وتكره الجلالة من نعم ودجاج وغيرهما أي يكره تناول شئ منها كلبنها وبيضها ولحمها وصوفها وركوبها بلا حائل، فتعبيري بها أعم من تعبيره بلحمها، هذا إذا تغير لحمها اي طعمه أو لونه أو ريحه وتبقى الكراهة إلى أن تعلف طاهرا فتطيب أو تطيب بنفسها من غير شئ
Makruh hukumnya mengonsumsi hewan pemakan kotoran baik itu hewan ternak, ayam, atau hewan selain keduanya. Maksudnya, kemakruhan itu meliputi anggota tubuh hewan pemakan kotoran itu seperti susu, telur, daging, bulu, atau mengendarainya tanpa alas. Ungkapan saya “anggota tubuh” lebih umum dibanding ungkapan “dagingnya”.
Baca Juga: Hukum Walimatussafar atau Tasyakuran Sebelum Berangkat Haji
Baca Juga: Hukum Walimatussafar atau Tasyakuran Sebelum Berangkat Haji
Baca Juga: Hukum dan Tatacara Shalat Sunah Tawaf
Baca Juga: Kajian Fiqih Terhadap Hukum Ganti Kelamin
Artikel Terkait
Kenali Gejala Anak Korban Perundungan, Psikolog Unusia: Selalu Peka Jika Terjadi Perubahan Prilaku Anak
Era Gadget, Pesantren Jadi Pilihat Tepat Para Orang Tua
Ibu Negara Dihina Emak-Emak Berujung Penjara
Cegah Perundungan Anak, Mahasiswa KKN UNUSIA Jakarta Ingatkan 7 Adab Persahabatan
Ini Dia Spesifikasi Iphone 14 Pro Max Lebih Murah Rilis September 2022
Kaprodi Akuntansi Unusia: SDGs Solusi Kemandirian Masyarakat Desa
Pengacara Brigadir J Temukan Jejak Elektronik Pembunuhan Berencana
Alokasi Anggaran 2 M, Jalan Prumpung - Gunungsindur Hasinya Seperti ini
Ketua IPW Minta Kapolda Jawabarat Evaluasi Kinerja Kapolresta Bogor Kota
Kapolresta Menanggapi Pernyataan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso
Silaturrahmi Majelis Desa Cogreg Ingatkan Plt Bupati Bogor, Jangan Hianati Pejuang RI
INSPIRA Apresiasi Polresta Bogor Kota Ungkap Peredaran Ganja dalam Kaleng Biskuit.
2 orang Mahasiswa yang mandiri dan kreatif
Kuasa Hukum Perumahan Sulambayang View, Tegur Konsumen Dengan Somasi
Mahasiswa KKN Unusia Dorong Pengajuan Pembangunan Spiteng
Kabag Hukum Setda Kota Bogor Pertanyakan Kemana Uang PMP Rp 5.5 Miliar Dalam Kasus PDJT
Pelantikan SEMA dan P2UM Fakultas Agam Islam UIKA Bogor
Ulama Sepakat Keharaman Riba, Bagaimana Tentang Bank? Simak Hujah Ulama Tentang Riba dan Bank
WHO Tetapkan Virus Cacar Monyet dengan Status Darurat Kesehatan Globa, Simak Tanda-tandanya
Gus Dhofir: Hijrah Berpakaian Tidak Lebih Penting Dari Hijrah Pemikiran dan Mengajak Orang Lain
Abdullah Al Roiqidz Nasrani Yang Ikut Hijrah Dengan Rosulullah
Budaya Silat di Ciampea Tak Tersentuh Kebijakan Pemerintah
SDN Panaragan Kidul Diduga Lakukan Pungli Besaran Rp 1.1 Juta
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor Hanafi Angkat Suara Terkait Dugaan Pungutan Liar
Usai Ditegur Kadisdik, Oknum Guru SDN Panaragan Kidul Undang Walimurid Dadakan
Inilah 5 Aplikasi Sumber Uang, Download dan Peroleh Transfer
Nenek Tua Hilang Dihutan, Tiga Hari Ditemukan Beginilah Kondisinya
Inilah Keutamaan Puasa Muharram, Peroleh Manfaatnya
Komnas Ham Panggil Ferdy Sambo
Ulama Dunia, Habib Abu Bakar Al-Adni bin Ali bin Abu Bakar Al- Masyhur Tutup Usia
Semasa Hidup Habib Abu Bakar, Tetapkan Rukun Agama Ada Empat
Cara Puasa Sunah Bulan Muharram
KEMBALINYA TREND MUHARAM DI KALISUREN
Takbir keliling, Bukan Pamer Obor, Dalam Menyambut Tahun Baru Islam
Wisata Renang Mata Air Cibanteng Dipadati Pengunjung
Wisata Kolam Mata Air Cibeuteung, Sumber Air Layak Minum, Telah Lalui Proses Uji Lab
Silaturahmi Majelis Desa Cogreg Ancam Dinkes Kabupaten Jalankan Amanat UUD 45
Tuntutan Disanggupi, Silaturrahmi Majelis Desa Cogreg Batalkan Aksi
Puluhan Kamar Hotel Dilalap Api, Pemllik Alami Kerugian Miliar Rupiah
Korban Begal Buat Laporan, Polisi Kini Buru Pelaku
Lilin Aroma Terapi Banji Order, Mahasiswa Unusia Sumbangsih Saran Gunakan Bahan Minyak Jelanta Pada UMKM
Pimpinan Pondok Pesantren Diduga Cabuli Santri, Korban Dijanjikan Umroh dan Sekolah ke Madinah
Simak Hukum Mewarnai atau Semir Rambut
Pendapat Ulama Tentang Semir Rambut
Arti Sakinah Menurut Ahli Tafsyir
Lailatul Ijtima' anak ranting Nahdhatul Ulama RW 4 Cilebut barat
Polisi Minta Pengacara Brigadir J Berbicara Sesuai Keahlian
Luhut Bertanya ke Intel Kapan Perang Rusia Ukraina Berakhir
Satgas Marinir Ambalat XXVIII TNI AL BKO Guspurla Koarmada II Amankan Enam Orang Terduga Mata-Mata
Pengacara Ahok Ancam Polisikan Pengacara Brigadir J
Kekasih Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat Diperiksa Polisi HP Disita
Kasus Covid19 Mengalami Kenaikan Jakarta Berada di Posisi Teratas
408 Jamaah Haji Kloter 20 Asal Kota Bogor Tiba Dalam Keadaan Sehat*
IPW Apresiasi Kapolri Karena Sudah Menarik Kasus Tewasnya Brigadir J ke Mabes Polri
Sugeng Teguh Santoso Minta Kapolri Bentuk Tim Pencari Fakta
DPD KNPI Kabupaten Bogor di Tangan Fuad Kasyfurrahman: Garuda KPP-RI Arah Baru Pemuda Bahagia.
Pejabat Kab.Bogor Banyak di Ciduk KPK, Bukti Minus dan Lemahnya Penegak Hukum.
Pengertian Ilmu Tajwid Menurut Ulama
Kebid'ahan Ilmu Tajwid, Tidak Ada di Zaman Nabi
Ulama KH Ahmad Muhammad Siddieq Hasan atau Gus Siddieq Tutup Usia