• Jumat, 22 November 2024

Ikan Lele, Sapi, Ayam dan Pemakan TInja Makruh, SImak Pendapat Ulama

- Senin, 1 Agustus 2022 | 22:08 WIB
Lustrasi, Daging Sapi (Pixabay)
Lustrasi, Daging Sapi (Pixabay)

Bogor Times- Tak sedikit manusia yang enggan memakan ikan pengkonsumsi jinta (tai). walaupun halal, status hukumnya bisa sedikit bergeser bagi ikan pemakan kotoran di sebuah empang.

Keterangan dari Syekh Syarqawi dalam kitab karangannya menjelaskan:

والمراد بها هنا التي تأكل النجاسات مطلقا كعذرة

Yang dimaksud dengan “hewan pemakan kotoran” di sini ialah segala hewan yang memakan najis mutlaq (najis apapun itu) seperti tinja. Uraian ini cukup terang menjelaskan kedudukan ikan pemakan tinja di sebuah empang, sapi yang berkeliaran mencari makan di tempat pembuangan sampah, ayam yang mengais-kais gundukan sampah, atau hewan lain yang memakan barang-barang kotor.
Baca Juga: Simak Hukum Mewarnai atau Semir Rambut

Baca Juga: Kuasa Hukum Perumahan Sulambayang View, Tegur Konsumen Dengan Somasi

Baca Juga: Hukum Larangan Ngopi Panas, Ini Alasannya

Baca Juga: Kata Siapa? Orang Islam Tidak Boleh Bantu Bangun Greja,Simak Hukum di Bawah ini.

Pendapat tersebut bukan tanpa alasan. Merujuk hadis nabi Muhammad SAW. Dalam riwayat Turmudzi mengajarkan umatnya untuk menunda selama beberapa hari jika mau mengonsumsi hewan pemakan kotoran.

Dari sana ulama menetapkan kemakruhan memakan hewan demikian. Syekh Abu Zakaria dalam Syarah Tahrir mengatakan sebagai berikut.

وتكره الجلالة من نعم ودجاج وغيرهما أي يكره تناول شئ منها كلبنها وبيضها ولحمها وصوفها وركوبها بلا حائل، فتعبيري بها أعم من تعبيره بلحمها، هذا إذا تغير لحمها اي طعمه أو لونه أو ريحه وتبقى الكراهة إلى أن تعلف طاهرا فتطيب أو تطيب بنفسها من غير شئ

Makruh hukumnya mengonsumsi hewan pemakan kotoran baik itu hewan ternak, ayam, atau hewan selain keduanya. Maksudnya, kemakruhan itu meliputi anggota tubuh hewan pemakan kotoran itu seperti susu, telur, daging, bulu, atau mengendarainya tanpa alas. Ungkapan saya “anggota tubuh” lebih umum dibanding ungkapan “dagingnya”.

Baca Juga: Hukum Walimatussafar atau Tasyakuran Sebelum Berangkat Haji

Baca Juga: Hukum Walimatussafar atau Tasyakuran Sebelum Berangkat Haji

Baca Juga: Hukum dan Tatacara Shalat Sunah Tawaf

Baca Juga: Kajian Fiqih Terhadap Hukum Ganti Kelamin

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Usman Azis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB
X