• Kamis, 21 November 2024

Tidak Semua yang Haram itu Najis, Simak Penjelasannya

- Selasa, 2 Agustus 2022 | 06:10 WIB
Kitab-kitab Pesantren (Boks/Bogor Times)
Kitab-kitab Pesantren (Boks/Bogor Times)

Bogor Times- Sedikit mencengangkan istilah "Tidak semua yang haram itu najis". Maksudnya, setiap benda yang najis, haram dimakan. Tetapi tidak semua benda yang haram dimakan itu najis.

Sebelum kita harus lebih dulu mengetahui Illat. Dalam bahasa ushul fiqih dikenal istilah illat , yang memiliki pengertian yang digunakan sebagai dasar pengambilan sebuah hukum.

Bertalian dengan hukum haram, terdapat tiga alasan –illat-, pertama haram karena memudharatkan. Kedua, haram karena, dan ketiga haram karena najis. Agar lebih jelas dicontohkan seperti berikut.

Haram dengan illat mudharat, misalnya mengkonsumsi/memakan paku halus. Meskipun paku itu tidak najis, tetapi haram dimakan. Karena memakan paku halus dapat menyebabkan infeksi dan penyakit berbahaya.

Haram dengan illat, misalnya memakan daging manusia atau minum air mani, meskipun keduanya suci. keharaman ini lebih dari pada dua hal tersebut. Haram dengan illat najis, misalnya makan daging babi.

Keharaman daging bagi pada dasarnya karena kondisi babi itu sendiri yang merupakan perkara najis seperti yang diterangkan dalam Al-Qur'an.

Adapun setelah ada penelitian ternyata daging babi mengandung mudharat/penyakit, itu merupakan hikmah dibalik pengharaman, bukan illat itu sendiri. Dengan demikian sebenarnya haram dan najis adalah dua hal yang berbeda.

Haram berhubungan dengan hukum syar'i, sedangkan najis berhubungan dengan sifat benda itu sendiri. Karena berhubungan dengan hukum syar'i maka ketentuannya tidak dapat berubah, sebagaimana yang ditetapkan oleh Syaari' Allah subhnahu wa ta'ala dalam Al-Qur'an maupun Nabi Muhammad saw melalui haditsnya.

Sedangkan Najis, yang berhubungan dengan sifat benda, maka saja bisa diubah sifat benda tersebut sesuai dengan kaidah fiqhiyah.

Misalnya, baju yang terkena ompol bayi itu najis, tapi dapat dihilangkan najisnya jika diinginkan. Tidak demikian dengan Haram, sekali syariat menghukumnya sebagai barang haram, maka keharaman itu melekat selamanya dan tidak bisa dihapus. Dimasak dengan cara apapun babi tetap haram. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Usman Azis

Sumber: NU Online

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB
X