Bogor Times- Kata haram dan najis tentu sering kita dengar. Namun tak sedikit yang bertanya-tanya perbedaan dan batasan keduanya. Untuk lebih jelasnya harus ada batasan antara haram dan najis.
Keterangan dan penjelasan inilah yang dalam kaidah fiqih disebut tashawwur yaitu penggambaran sesuatu melalui ta’rif atau definisi.
Adapun batasan haram menurut kitab Lathaiful Isyarat fil Ushulil Fiqhiyat halaman 12 adalah:
Baca Juga: Simak Hukum Mewarnai atau Semir Rambut
Baca Juga: Kuasa Hukum Perumahan Sulambayang View, Tegur Konsumen Dengan Somasi
Baca Juga: Kebid'ahan Ilmu Tajwid, Tidak Ada di Zaman Nabi
Baca Juga: Ulama KH Ahmad Muhammad Siddieq Hasan atau Gus Siddieq Tutup Usia
وضابط الحرام عكس ضابط الواجب فهومايثاب على تركه امتثالا ويعاقب على فعله
Artinya: pengertian haram adalah kebalikan dari pengertian wajib. Yaitu sesuatu yang diberikan pahala jika meninggalkannya karena alasan menjunjung perintah. dan disiksa jika melakukannya.
Sedangkan batasan najis menurut kitab Nihayatul Muhtaj ila Syarhi Minhaj karya Syekh Ar-Ramly juz I halaman 215
وعرفها بعضهم بأنها كل عين حرم تناولها على الاطلاق فى حالة الاختيار مع سهولة التمييز لالحرمتها ولالاستقدارها ولالضررها فى بدن او عقل
Baca Juga: Simak Hukum Mewarnai atau Semir Rambut
Baca Juga: Arti Sakinah Menurut Ahli Tafsyir
Baca Juga: Cara Puasa Sunah Bulan Muharram
Artinya: Sebagian ulama memberikan batasan terhadap najis bahwa setiap sesuatu yang haram digunakan secara muthlaq dalam keadaan normal, serta mudah memisahkan bukan karena penghormatan dan bukan karena kotor dan bukan pula karena mudharat terhadap badan ataupun akal. (disarikan dari buku Muallim Syafi’i Hadzami, Taudhihul Adillah, 100 Masalah Agama Jilid I.)
Artikel Terkait
Cara Puasa Sunah Bulan Muharram
KEMBALINYA TREND MUHARAM DI KALISUREN
Takbir keliling, Bukan Pamer Obor, Dalam Menyambut Tahun Baru Islam
Wisata Renang Mata Air Cibanteng Dipadati Pengunjung
Wisata Kolam Mata Air Cibeuteung, Sumber Air Layak Minum, Telah Lalui Proses Uji Lab
Silaturahmi Majelis Desa Cogreg Ancam Dinkes Kabupaten Jalankan Amanat UUD 45
Tuntutan Disanggupi, Silaturrahmi Majelis Desa Cogreg Batalkan Aksi
Puluhan Kamar Hotel Dilalap Api, Pemllik Alami Kerugian Miliar Rupiah
Korban Begal Buat Laporan, Polisi Kini Buru Pelaku
Lilin Aroma Terapi Banji Order, Mahasiswa Unusia Sumbangsih Saran Gunakan Bahan Minyak Jelanta Pada UMKM
Pimpinan Pondok Pesantren Diduga Cabuli Santri, Korban Dijanjikan Umroh dan Sekolah ke Madinah
Simak Hukum Mewarnai atau Semir Rambut
Pendapat Ulama Tentang Semir Rambut
Arti Sakinah Menurut Ahli Tafsyir
Lailatul Ijtima' anak ranting Nahdhatul Ulama RW 4 Cilebut barat
Polisi Minta Pengacara Brigadir J Berbicara Sesuai Keahlian
Luhut Bertanya ke Intel Kapan Perang Rusia Ukraina Berakhir
Satgas Marinir Ambalat XXVIII TNI AL BKO Guspurla Koarmada II Amankan Enam Orang Terduga Mata-Mata
Pengacara Ahok Ancam Polisikan Pengacara Brigadir J
Kekasih Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat Diperiksa Polisi HP Disita
Kasus Covid19 Mengalami Kenaikan Jakarta Berada di Posisi Teratas
408 Jamaah Haji Kloter 20 Asal Kota Bogor Tiba Dalam Keadaan Sehat*
IPW Apresiasi Kapolri Karena Sudah Menarik Kasus Tewasnya Brigadir J ke Mabes Polri
Sugeng Teguh Santoso Minta Kapolri Bentuk Tim Pencari Fakta
DPD KNPI Kabupaten Bogor di Tangan Fuad Kasyfurrahman: Garuda KPP-RI Arah Baru Pemuda Bahagia.
Pejabat Kab.Bogor Banyak di Ciduk KPK, Bukti Minus dan Lemahnya Penegak Hukum.
Pengertian Ilmu Tajwid Menurut Ulama
Kebid'ahan Ilmu Tajwid, Tidak Ada di Zaman Nabi
Ulama KH Ahmad Muhammad Siddieq Hasan atau Gus Siddieq Tutup Usia
Ikan Lele, Sapi, Ayam dan Pemakan TInja Makruh, SImak Pendapat Ulama