Bogor Times- Sedalam-dalam bangkai ditanam akan tercium juga, pribahasa ini cocok dinisbatkan pada kasus mayat misterius dalam karung yang ditemukan pertama kali dalam tumpukan sampah di Jalan Raya Laban-Cecuruk, Kabupaten Serang, Sabtu, 30 Juli lalu terungkap.
Usai mendapat laporan, Kepolisian Daerah (Polda) Banten turun langsung menyelidiki kasus tersebut dengan menyebar informasi flyers di media sosial untuk mengungkap identitas korban.
Dari dua keluarga itu, satu di antaranya meyakini bahwa korban adalah anaknya berdasarkan ciri-ciri primer dan sekunder pada tubuh korban.
Setelah mendapat informasi berbasis data kependudukan sesuai ciri primer, polisi mengungkap bahwa korban adalah JN (37), seorang ibu rumah tangga yang tinggal mengontrak di Kampung Jati Lio, Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.
Dari hasil auotopsi yang dilakukan penyidik, korban diketahui meninggal dengan cara tidak wajar alias dibunuh.
Setelah mendapat identitas korban, polisi lantas memburu pelaku yang tidak lain adalah sang Pujaan Hati korban, hingga dalam waktu 2x24 jam atau tepatnya pada Senin, 1 Agustus 2022 sekitar pukul 10.00 WIB
“Pelaku PW alias ADI (37) yang juga adalah suami korban, diamankan di Polres Serang,” kata Kepada Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga di Serang, Selasa.
Shinto mengatakan dari ciri-ciri forensik korban dibunuh pelaku dengan cara membekap bagian kepala dan menindih tubuh korban hingga kehabisan nafas sampai akhirnya meninggal dunia.
Adapun motif dari pembunuhan tersebut didasari sakit hati karena PW alias Adi sering mendapat umpatan dan makian dari korban.
Menurut kronologi pengakuan pelaku, korban memiliki seorang anak yang baru lahir sekitar 40 hari yang lalu, menangis di samping korban kemudian pelaku meminta JN untuk menyusui bayi tersebut agar berhenti menangis.
Namun, korban tidak menggubris permintaan pelaku sehingga bayi tersebut terus menangis dan membuat pelaku kesal.
“Kekesalan pelaku saat itu memuncak setelah sebelumnya pelaku sering mendapat umpatan dan makian dari korban karena dianggap tidak mampu mencukupi kebutuhan rumah tangganya selama ini,” tutur Shinto, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.
Setelah membunuh korban, PW kemudian pada pagi harinya membeli dua buah karung dan membungkus jasadnya bersamaan dengan beberapa barang-barang bekas dalam kontrakan kemudian membuangnya pada Sabtu, sekitar pukul 03.00 WIB.
Atas perbuatannya, pelaku PW alias Adi dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Inilah 5 Aplikasi Sumber Uang, Download dan Peroleh Transfer
Nenek Tua Hilang Dihutan, Tiga Hari Ditemukan Beginilah Kondisinya
Inilah Keutamaan Puasa Muharram, Peroleh Manfaatnya
Komnas Ham Panggil Ferdy Sambo
Ulama Dunia, Habib Abu Bakar Al-Adni bin Ali bin Abu Bakar Al- Masyhur Tutup Usia
Semasa Hidup Habib Abu Bakar, Tetapkan Rukun Agama Ada Empat
Cara Puasa Sunah Bulan Muharram
KEMBALINYA TREND MUHARAM DI KALISUREN
Takbir keliling, Bukan Pamer Obor, Dalam Menyambut Tahun Baru Islam
Wisata Renang Mata Air Cibanteng Dipadati Pengunjung
Wisata Kolam Mata Air Cibeuteung, Sumber Air Layak Minum, Telah Lalui Proses Uji Lab
Silaturahmi Majelis Desa Cogreg Ancam Dinkes Kabupaten Jalankan Amanat UUD 45
Tuntutan Disanggupi, Silaturrahmi Majelis Desa Cogreg Batalkan Aksi
Puluhan Kamar Hotel Dilalap Api, Pemllik Alami Kerugian Miliar Rupiah
Korban Begal Buat Laporan, Polisi Kini Buru Pelaku
Lilin Aroma Terapi Banji Order, Mahasiswa Unusia Sumbangsih Saran Gunakan Bahan Minyak Jelanta Pada UMKM
Pimpinan Pondok Pesantren Diduga Cabuli Santri, Korban Dijanjikan Umroh dan Sekolah ke Madinah
Simak Hukum Mewarnai atau Semir Rambut
Pendapat Ulama Tentang Semir Rambut
Arti Sakinah Menurut Ahli Tafsyir
Lailatul Ijtima' anak ranting Nahdhatul Ulama RW 4 Cilebut barat
Polisi Minta Pengacara Brigadir J Berbicara Sesuai Keahlian
Luhut Bertanya ke Intel Kapan Perang Rusia Ukraina Berakhir
Satgas Marinir Ambalat XXVIII TNI AL BKO Guspurla Koarmada II Amankan Enam Orang Terduga Mata-Mata
Pengacara Ahok Ancam Polisikan Pengacara Brigadir J
Kekasih Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat Diperiksa Polisi HP Disita
Kasus Covid19 Mengalami Kenaikan Jakarta Berada di Posisi Teratas
408 Jamaah Haji Kloter 20 Asal Kota Bogor Tiba Dalam Keadaan Sehat*
IPW Apresiasi Kapolri Karena Sudah Menarik Kasus Tewasnya Brigadir J ke Mabes Polri
Sugeng Teguh Santoso Minta Kapolri Bentuk Tim Pencari Fakta
DPD KNPI Kabupaten Bogor di Tangan Fuad Kasyfurrahman: Garuda KPP-RI Arah Baru Pemuda Bahagia.
Pejabat Kab.Bogor Banyak di Ciduk KPK, Bukti Minus dan Lemahnya Penegak Hukum.
Pengertian Ilmu Tajwid Menurut Ulama
Kebid'ahan Ilmu Tajwid, Tidak Ada di Zaman Nabi
Ulama KH Ahmad Muhammad Siddieq Hasan atau Gus Siddieq Tutup Usia
Ikan Lele, Sapi, Ayam dan Pemakan TInja Makruh, SImak Pendapat Ulama
Hukum Makruh Tidaklah Satu Jenis, Simak Pembagian Hukum Makruh
Tidak Semua yang Haram itu Najis, Simak Penjelasannya
Pengertian Hukum Haram dan Batasan Haram dengan Najis
Jawaban Walikota Bogor Terhadap Pansus PMP PD Pasar Pakuan Jaya