BogorTimes-Kepala Desa (Kades) Lambangsari, Pipit Heryanti diduga tega memanfaatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) demi meraup pundi-pundi rupiah.
Peraih penghargaan pada Aksi Nasional Pencegahan Korupsi yang digelar KPK tahun 2020 silam itu pun ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi atas dugaan pencurian uang rakyat PTSL.
Penahanan dilakukan setelah penyidik kejaksaan mendapatkan bukti yang cukup atas dugaan pencurian uang rakyat yang dilakukan Pipit Heryanti.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo menyatakan bahwa kades cantik ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Bahwa penyidikan dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang keberatan atas permintaan sejumlah uang dalam proses PTSL,” tuturnya.
Dari hasil penyidikan, Pipit Heryanti diduga melakukan tindak pidana pencurian uang rakyat penyalahgunaan kekuasaan sebagai perangkat Desa Lambangsari.
Tersangka diduga meminta sejumlah uang dalam penyelenggaraan PTSL di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, tahun 2021.
“Hal tersebut berawal dari ditetapkannya Desa Lambang Sari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi sebagai salah satu desa yang mendapatkan program PTSL oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi pada tahun 2021,” kata Siwi Utomo.
Selanjutnya, para warga yang mendaftarkan tanahnya untuk mengikuti program PTSL mengajukan berkas permohonan ke masing-masing Ketua RT.
Setelah itu, dokumen tersebut diteruskan ke ketua RW, kepala dusun, kasi pemerintahan, sekretaris desa dan terakhir diserahkan kepada Kepala Desa Lambang Sari untuk diserahkan Ke pihak BPN.
Untuk penyelenggaraan PTSL ini, Kepala Desa Lambang Sari kemudian mengadakan rapat bersama dengan sekdes, kasi pemerintahan, kepala dusun, ketua RW, dan ketua RT.
Pada pokoknya, dalam keputusan rapat tersebut, kepala desa memerintahkan para perangkatnya untuk meminta uang kepada para warga yang mau mengikuti program PTSL.
Artikel Terkait
Lilin Aroma Terapi Banji Order, Mahasiswa Unusia Sumbangsih Saran Gunakan Bahan Minyak Jelanta Pada UMKM
Pimpinan Pondok Pesantren Diduga Cabuli Santri, Korban Dijanjikan Umroh dan Sekolah ke Madinah
Simak Hukum Mewarnai atau Semir Rambut
Pendapat Ulama Tentang Semir Rambut
Arti Sakinah Menurut Ahli Tafsyir
Lailatul Ijtima' anak ranting Nahdhatul Ulama RW 4 Cilebut barat
Polisi Minta Pengacara Brigadir J Berbicara Sesuai Keahlian
Luhut Bertanya ke Intel Kapan Perang Rusia Ukraina Berakhir
Satgas Marinir Ambalat XXVIII TNI AL BKO Guspurla Koarmada II Amankan Enam Orang Terduga Mata-Mata
Pengacara Ahok Ancam Polisikan Pengacara Brigadir J
Kekasih Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat Diperiksa Polisi HP Disita
Kasus Covid19 Mengalami Kenaikan Jakarta Berada di Posisi Teratas
408 Jamaah Haji Kloter 20 Asal Kota Bogor Tiba Dalam Keadaan Sehat*
IPW Apresiasi Kapolri Karena Sudah Menarik Kasus Tewasnya Brigadir J ke Mabes Polri
Sugeng Teguh Santoso Minta Kapolri Bentuk Tim Pencari Fakta
DPD KNPI Kabupaten Bogor di Tangan Fuad Kasyfurrahman: Garuda KPP-RI Arah Baru Pemuda Bahagia.
Pejabat Kab.Bogor Banyak di Ciduk KPK, Bukti Minus dan Lemahnya Penegak Hukum.
Pengertian Ilmu Tajwid Menurut Ulama
Kebid'ahan Ilmu Tajwid, Tidak Ada di Zaman Nabi
Ulama KH Ahmad Muhammad Siddieq Hasan atau Gus Siddieq Tutup Usia