Bogor Times-Keadilan menjadi satu prinsip tidak terpisahkan dalam Islam. Karenanya, alam rangka mewujudkan keadilan dalam poligami, fiqih telah memformulasikan konsep al-Qismu.
Al-Qismu merupakan konsep praktis yang mengharuskan seorang suami membagi secara adil malam-malam yang dilewatinya dengan para istri-istri tercintanya.
Hal ini guna menghindari kekecewaan atau kecemburuan diantara para istri. Karena itulah, dalam konsep al-qismu diterangkan bahwa haram hukumnya bagi seorang suami tinggal di rumah seorang isterinya, lalu mengajak isteri yang lain untuk tinggal di rumah tersebut.
Baca Juga: Wow! Ibadah Paling Ringan Dilakukan Terbaik Menurut Islam
Baca Juga: Beras 3,6 Ton Milik Siapa? JNE Buka-bukaan
Baca Juga: Candu Konten Porno, Penjaga Perpustakaan Gagahi 10 Siswa Usia 15 Tahun
Meskipun alasannya karena keberatan hati mereka untuk mendatanginya dan melebihkan seorang atau dua orang isterinya dibanding yang lain.
Begitu pula haram hukumnya seorang suami menempatkan dua isterinya dalam satu rumah. Karena dirasa dapat memicu pertengkaran keduanya yang selanjutnya dapat merusak hubungan rumah tangga.
Untuk diketahui konsep Al-Qismu merupakan prodak syariah yang bermuara pada Ayat Al Quran surat Annisa.
Baca Juga: Pemerintah RI Ajak Masyarakat Upacara Bersama di Hari Kemerdekaan, Simak Caranya
Baca Juga: Enggan Bersholawat Pada Nabi Muhammad SAW, Neraka Ganjarannya
Baca Juga: Presinden Keluhkan Harga Kebutuhan Pokok, Masyarakat: Barangnya Juga Langka
"Nikahilah wanita-wanita (lain) yang kalian senangi masing-masing dua, tiga, atau empat—kemudian jika kalian takut tidak akan dapat berlaku adil, kawinilah seorang saja… (QS an-Nisa’ [4]: 3)."***
Artikel Terkait
Hari Rabu, Kekeramatan, Ke Istimewaan Berdasar Pada Kisah Shohabat dan Hadis
Cara Jitu Hadapi Suami Pelit, Tinjauan Hadis Nabi Muhammad SAW dan Tekhnik, Para Istri Wajib Tau
Jangan Keliru Tentang Syariat Kebolehan Poligami Empat Istri
IRMA Jawabarat Meriahkan Maulid Nabi Muhammad SAW Dengan Barzanji, Sejuta Siswa dan Guru Turut Serta
Tumbuhkan Rasa Cinta Pada Nabi Muhammad SAW, IRMA Jawabarat Gelar Maulid dan Hari Santri Nasional
Bersholawatlah Kepada Nabi Muhammad SAW, itu Bukti Tanda Kecintaanmu Padanya.
Menag Yaqut Cholil Qoumas: Pentingnya Rekontektualisasi Fiqih di Era Global
Laskar Aswaja Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW. Kegiatan Diselenggarakan Secara Tradisional
PMII dan BEM Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW di Aula STAI Al-Aulia
Tauladan Pergaulan Nabi Muhammad SAW Dengan Agama Lain
Fahami Pendapat Imam Taqiyuddin, Tiga Tingkatan Hukum dalam Fiqih
PSSI sama dengan Mahkum Alaihi, 'Badan Hukum PSSI sebagai Subjek Hukum dalam Perspektif Fiqih
Jadi Bukti Ringanya Syariat Islam, Kenali Ruhshan Menurut Ushulul Fiqih
Kajian Fiqih Terhadap Hukum Ganti Kelamin
Fiqih speaker : Berangkat dari Kajian Dalil AlQur'an, Hadist, Ushul Fiqh, dan Bagaimana Semestinya
Alasan Nabi Muhammad SAW Banyak Berpuasa di Bulan Syaban
Doa-doa Yang Meski Dibacakan Ketika Bayi Lahir Kedunia Bagi Ummat Nabi Muhammad SAW.
Inilah jadinya Mengikuti Hadist Tapi Anti Mengikuti Ulama-ulama Fiqih.
Guru Besar Ilmu Fiqih Prof. Dr. K.H. Ahmad Mukri Aji MA: Keuntungan Penyelenggaraan Haji Furoda Haram
Dapati Pesantren Terbaik Untuk Anak dengan Mengenal Kitab Fiqih di Pesantren dan Jenjang Pembelajarannya
Inilah Kitab Fiqih Rujukan Para Ulama Indonesia Yang Diajarkan Pada Santrinya
Terungkap, KPK Tak Lakukan OTT Ade Yasin Simak Keterangan Kuasa Hukum
Kuasa Hukum Ade Yasin: Kami Ingin Ade Yasin Dihadirkan
Habib Muhammad Luthfi bin Yahya : Tiga Penopang Kesuksesan Dakwah Nabi Muhammad
Nama Terbaik Untuk Anak, Simak Cara Syariat Islam dalam Penamaan Anak
"Isap Sedikit Denda Selangit", Hukum Denda Rokok 200 Riyal atau Rp 800 Ribu di Madinah
Kuasa Hukum Brigadir J Mengaku Terduga Pelaku Pembunuhan Keponakannya Sudah Mengaku
Kuasa Hukum Perumahan Sulambayang View, Tegur Konsumen Dengan Somasi
Kabag Hukum Setda Kota Bogor Pertanyakan Kemana Uang PMP Rp 5.5 Miliar Dalam Kasus PDJT
Simak Hukum Mewarnai atau Semir Rambut
Pejabat Kab.Bogor Banyak di Ciduk KPK, Bukti Minus dan Lemahnya Penegak Hukum.
Hukum Makruh Tidaklah Satu Jenis, Simak Pembagian Hukum Makruh
Pengertian Hukum Haram dan Batasan Haram dengan Najis
Enggan Bersholawat Pada Nabi Muhammad SAW, Neraka Ganjarannya