Bogor Times- Banyak korban kosmetik dan beredarnya media pecantik wajah tersebut menjadi perhatian khusus Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bandung.
Tidak-tanggung-tanggung, dari 30 lokasi sekitar empat ribu kosmetik ilegal yang tidak memiliki izin edar serta membahayakan kulit konsumen karena kedaluwarsa diamankan.
Menurut Kepala Balai BPOM Bandung Sukriadi Darma, total kosmetik yang berhasil disita ada sebanyak 3.826 buah dari 182 jenis kosmetik.
Sukriadi mengatakan, ribuan kosmetik yang tidak memiliki izin edar dan kedaluwarsa itu diamankan dari agen, salon, hingga klinik kecantikan.
"Ada tiga kategori yaitu kosmetik yang kedaluwarsa sudah lewat, kemudian kosmetik tanpa izin edar yang lokal, dan tanpa izin edar yang impor," tutur Sukriadi di Kantor Balai BPOM Bandung, Jawa Barat, Rabu, 3 Agustus 2022.
Sukriadi menjelaskan, ribuan kosmetik yang disita itu berasal dari delapan daerah di Jawa Barat, yaitu Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, Kabupaten Purwakarta, dan Kota Bekasi.
Kosmetik ilegal yang diamankan paling banyak ditemukan di Kabupaten Karawang. Pihak BPOM Bandung berhasil menyita sebanyak 2.178 buah kosmetik ilegal.