Bogor Times-Pemasangan bendera merah putih saat perayaan hari kemerdekaan telah menjadi budaya. Simbolisasi penghormatan pada pejuang tersebut sering kali salah dalam aturan idealitasnya.
Sedikit yang mengetahui, pemasangan bendera merah putih memiliki aturan Undang-Undang. Aturan mengenai ukuran dan pemasangan bendera merah putih diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.
Mengacu pada Pasal 3 Ayat (3) UU No 24 2009, Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan hari kemerdekaan bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Baca Juga: Pemerintah RI Ajak Masyarakat Upacara Bersama di Hari Kemerdekaan, Simak Caranya
Baca Juga: Tridharma Perguruan Tinggi Menjadi Nilai Perjuangan Mahasiswa Dalam Menghadapi Perkembangan Zaman
Baca Juga: DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Tuntut Arteria Dahlan Di Sanksi Hingga Di Pecat
Sementara rincian ukuran dan aturan pemasangan bendera diatur dalam pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2009. Disebutkan dalam pasal tersebut, Bendera Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang, dengan kedua merah dan putih bagiannya berukuran sama. Baca Juga: Meriahkan HUT RI, LED Burj Khalifa Tampilkan Bendera Indonesia
Pada Pasal 4 Ayat (3) UU Nomor 24 Tahun 2009 memuat aturan ukuran bendera dengan rincian sebagai berikut: 1. 200 cm x 300 cm untuk pengguna di lapangan istana kepresidenan 2. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum 3. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di dalam ruangan ADVERTISEMENT 4. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil presiden dan wakil presiden 5. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara 6. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum 7. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal 8. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api 9. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara 10. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja Aturan pemasangan bendera negara Pasal 7 UU Nomor 24 Tahun 2009 itu mengatur penggunaan bendera negara.
Terdapat 5 aturan mengenai pemasangan bendera merah putih sebagai berikut:
Baca Juga: Pemerintah RI Ajak Masyarakat Upacara Bersama di Hari Kemerdekaan, Simak Caranya
Baca Juga: Tinta Emas Sejarah Perjuangan Ulama Bogor Barat
Baca Juga: Maulid Rasulullah SAW: Perjuangan Tanpa Lelah, Mengikuti Perintah Nya.
Pertama, Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
Kedua, Pada keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara bisa dilakukan pada malam hari.
Ketiga, Bendera Negara wajib dikibarkan pada peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia serta di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Artikel Terkait
Simak Hukum Mewarnai atau Semir Rambut
Pendapat Ulama Tentang Semir Rambut
Arti Sakinah Menurut Ahli Tafsyir
Lailatul Ijtima' anak ranting Nahdhatul Ulama RW 4 Cilebut barat
Polisi Minta Pengacara Brigadir J Berbicara Sesuai Keahlian
Luhut Bertanya ke Intel Kapan Perang Rusia Ukraina Berakhir
Satgas Marinir Ambalat XXVIII TNI AL BKO Guspurla Koarmada II Amankan Enam Orang Terduga Mata-Mata
Pengacara Ahok Ancam Polisikan Pengacara Brigadir J
Kekasih Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat Diperiksa Polisi HP Disita
Kasus Covid19 Mengalami Kenaikan Jakarta Berada di Posisi Teratas
408 Jamaah Haji Kloter 20 Asal Kota Bogor Tiba Dalam Keadaan Sehat*
IPW Apresiasi Kapolri Karena Sudah Menarik Kasus Tewasnya Brigadir J ke Mabes Polri
Sugeng Teguh Santoso Minta Kapolri Bentuk Tim Pencari Fakta
DPD KNPI Kabupaten Bogor di Tangan Fuad Kasyfurrahman: Garuda KPP-RI Arah Baru Pemuda Bahagia.
Pejabat Kab.Bogor Banyak di Ciduk KPK, Bukti Minus dan Lemahnya Penegak Hukum.
Pengertian Ilmu Tajwid Menurut Ulama
Kebid'ahan Ilmu Tajwid, Tidak Ada di Zaman Nabi
Ulama KH Ahmad Muhammad Siddieq Hasan atau Gus Siddieq Tutup Usia
Ikan Lele, Sapi, Ayam dan Pemakan TInja Makruh, SImak Pendapat Ulama
Hukum Makruh Tidaklah Satu Jenis, Simak Pembagian Hukum Makruh
Tidak Semua yang Haram itu Najis, Simak Penjelasannya
Pengertian Hukum Haram dan Batasan Haram dengan Najis
Jawaban Walikota Bogor Terhadap Pansus PMP PD Pasar Pakuan Jaya
Mayat Mesterius Dalam Karung Terungkap, Pelaku Adalah Sang-Pujaan Hati
Pemerintah RI Ajak Masyarakat Upacara Bersama di Hari Kemerdekaan, Simak Caranya
Enggan Bersholawat Pada Nabi Muhammad SAW, Neraka Ganjarannya
Wow! Ibadah Paling Ringan Dilakukan Terbaik Menurut Islam
Presinden Keluhkan Harga Kebutuhan Pokok, Masyarakat: Barangnya Juga Langka
Resahkan Warga Indonesia, Kominfo Blokir Ribuan Situs Judi Online
Komersilkan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL, Kades Masuk BUI
Inilah Profil Kades Cantik Yang Ditahan KPK Karena Diduga Maling Uang Rakyat
Tertimbun Lama, Beras 3,6 Ton Bansos Presiden Hasilkan Bau Busuk
Candu Konten Porno, Penjaga Perpustakaan Gagahi 10 Siswa Usia 15 Tahun
Beras 3,6 Ton Milik Siapa? JNE Buka-bukaan
Satu Atap Dua Istri, Haram Dalam Islam, Simak Penjelasannya
BBM Kembali Berubah Harga, Simak Rilis Lengkap PT Pertamina Mengenai Harga BBM Terbaru
Rahasia Petani Sukses di Bogor, Simak Cara Jitu Bertanam Padi
BPOM Kembali SIta Kosmetik Perusak Kulit dan Ilegal
Irjen Kemensos Tidak Tau Soal Beras Tertimbun, PMII: Malu-maluin
Organisasi Muhammadiyah Tanamkan Kebencian Korupsi Sejak SD