Bogor Times- Banyak hang menyebut Perebut Laki Orang atau yang disingkat Pelakor dengan sebutan takhbib.
Bukan tanpa alasan, kata takhbib sebenarnya berkaitan kehadiran pihak ketiga dalam rumah tangga seseorang.
Kata takhbib secara lughoh atau bahasa berarti upaya menipu, memperdaya, dan upaya merusak.
Baca Juga: Gebyar Perayaan HUT ke-47 , PT Indocement Berkomitmen Lestarikan Lingkungan
Baca Juga: Kebanyakan Warga Salah Pasang Bendera, Simak Cara Idealnya Menurut Aturan
Baca Juga: Organisasi Muhammadiyah Tanamkan Kebencian Korupsi Sejak SD
Sedangkan dalam pemaknaan secara istilah kata takhbib dapat dipahami sebagai tindakan seseorang pihak ketiga yang berdampak pada kerusakan hubungan rumah tangga seseorang.
Kata tersebut juga tertuanflg dalam hadits Nabi Muhammad saw. Kami akan mengutip hadits Nabi Muhammad saw pada dua riwayat berikut ini. Adapun berikut ini adalah hadits riwayat Abu Dawud:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مَنْ خَبَّبَ زَوْجَةَ امْرِئٍ أَوْ مَمْلُوْكَهُ فَلَيْسَ مِنَّا
Baca Juga: BBM Kembali Berubah Harga, Simak Rilis Lengkap PT Pertamina Mengenai Harga BBM Terbaru
Baca Juga: Rahasia Petani Sukses di Bogor, Simak Cara Jitu Bertanam Padi
Baca Juga: BPOM Kembali SIta Kosmetik Perusak Kulit dan Ilegal
Artinya, “Dari sahabat Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda, ‘Siapa yang merusak (takhbib) istri atau budak seseorang, maka ia bukan bagian dari kami,’” (HR Abu Dawud).
Adapun berikut ini merupakan riwayat Ahmad dan Al-Baihaqi. Riwayat berikut ini memiliki redaksi dan kandungan yang semakna dengan hadits riwayat Abu Dawud di atas.
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مَنْ خَبَّبَ خَادِمًا عَلَى أَهْلِهِ فَلَيْسَ مِنَّا وَمَنْ أَفْسَدَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا فَلَيْسَ مِنَّا