• Senin, 11 November 2024

Bukan Sebagai Tersangka, Ferdy Sambo Ditamkap Polisi Karena ini

- Minggu, 7 Agustus 2022 | 09:45 WIB
Devisi Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo (Instagram/@divisihumaspolri)
Devisi Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo (Instagram/@divisihumaspolri)

Bogor Times- Walaupun bukan sebagai tersangka, tertangkapnya Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo itu diduga melanggar prosedur penanganan TKP atas insiden yang menimpa Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kepala Divisi Humas Polri. Irjen Pol. Dedi Prasetyo menjelaskan mengenai aturan-aturan yang dilanggar oleh Ferdy Sambo saat di TKP.

Diantara pelanggarannya adalah menjalankan prosedural secara tidak profesional saat penanganan TKP dan mengambil CCTV.

qBaca Juga: Irjen Ferdy Sambo Dibawa ke Mako Brimob, Eks Kadiv Propam, Ini Faktanya

Baca Juga: Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak, Dengan P2 Pelopor dan Pelapor.

Baca Juga: Gelar Kegiatan Perdana, Komunitas Akuntansi Nusantara Kolaborasi dengan Akuntansi Unusia

Tim gabungan Pengawasan Pemeriksaan Khusus melakukan pemeriksaan terhadap perbuatan Irjen Ferdy Sambo yang diduga melanggar aturan.

Kepala Divisi Humas Polri. Irjen Pol. Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa tim Irsus sudah memeriksa kurang lebih 10 saksi.

"Dari keterangan 10 saksi dan bukti yang ada, dari Irsus menetapkan bahwa Irjen FS diduga melakukan pelanggaran terkait ketidakprofesioanalan dalam olah TKP," kata Dedi Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara 7 Agustus 2022.

Dalam penanganan kasus meninggalnya Brigadir J Dedi menyebutkan ada dua tim yang bekerja.

Baca Juga: KLN Menggelar Diskusi dengan Tema Transformasi Pendidikan Menyongsong SDM Di Era Society 5.0

Baca Juga: Paras Tampan dan Gagah Buat Tukang Tahu Gejrot Viral

Baca Juga: DPD Pemuda Lira Bogor Minta KPK Periksa 10 pejabat Kota Bogor dan 3 ASN UKPBJ Kabupaten Bogor.

Diantaranya ada Tim khusus (Timsus) bekerja secara pro justicia untuk mengungkap peristiwa pidananya dan Irsus bekerja mengungkap pelanggaran kode etiknya. Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus (Patsus) di Mako Brimob Polri sejak Sabtu sore.

Bahwasannya penempatan khusus Ferdy Sambo bukan dalam rangka penahanan dan penetapan tersangka karena prosesnya dilakukan oleh Irsus bukan Timsus. Kemudian pada hari Sabtu pukul 13.30 WIB Gedung Bareskrim Polri didatangi anggota Brimob berseragam loreng.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Usman Azis

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB

Kiat Stimulus Pemuda Agar Gemar dan Cinta Bertani

Kamis, 26 September 2024 | 13:06 WIB

Terpopuler

X