Bogor Times-Pemilik nama lengkap Richard Eliezer Pudihung Lumiu atau Bharada E itu ditetapkan tersangka dengan sangkaan Pasal 338 tentang pembunuhan di-juncto-kan dengan Pasal 55 tentang bersekongkol dalam tindak kejahatan (turut serta) dan Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana atau kejahatan.
Bharada E telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri pada Rabu, 3 Agustus 2022.
Penetapan itu berkaitan dengan proses penyelidikan kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh Bharada Richard Eliezer atau Bharada E masih berjalan.
Baca Juga: Diduga HIna Bali, Senator Australia Kena Damprat Sandiaga Uno
Baca Juga: Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo Dapat Perlakukan dan Tempat Khusus
Baca Juga: Bukan Sebagai Tersangka, Ferdy Sambo Ditamkap Polisi Karena ini
Selang beberapa hari ditetapkan tersangka, Bharada E dikabarkan siap mengajukan diri sebagai justice collaborator.
Melalui kuasa hukumnya, Deolipa Yumara mengatakan kliennya tersebut telah mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dia menjelaskan pengajuan itu dilakukan Bharada E untuk mengungkap kasus penembakan Brigadir Yosua di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Dibawa ke Mako Brimob, Eks Kadiv Propam, Ini Faktanya
Baca Juga: Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak, Dengan P2 Pelopor dan Pelapor.
Baca Juga: Bahtera Rumah Tangga Arya Saloka Diambang Kehancuran
Menurut dia, pengajuan diri Bharada E jika dilihat dalam kacamata hukum sangat penting untuk dilindungi. Pasalnya Richard bisa juga menjadi saksi kunci meskipun berstatus sebagai tersangka.
“Sehingga kami bersepakat ya sudah kita ajukan diri yang bersangkutan sebagai justice collaborator dan kita meminta perlindungan hukum ke LPSK," ujar Deolipa kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Minggu.
Lebih lanjut, Deolipa dalam kesempatan itu sekaligus memperkenalkan diri sebagai kuasa hukum baru bersama timnya yang akan mendampingi Bharada E dalam kasus tersebut.
"Kami malam hari ini ditunjuk sebagai kuasa hukum yang baru dari saudara Richard Eliezer atau Bharada E. Status yang bersangkutan yaitu tersangka oleh karena sebelumnya pengacara dahulu mengundurkan diri," tuturnya.
Baca Juga: Hormat Bendera Sama dengan Nyembah Makhluk, Haram!?
Baca Juga: Gebyar Perayaan HUT ke-47 , PT Indocement Berkomitmen Lestarikan Lingkungan
Baca Juga: Cara Masak Menu Istumewa Untuk Pemuda
Deolipa juga menyebut dirinya sudah bertemu dengan Bharada E dan sudah tahu dengan kondisi terbaru kliennya.
"Kami sempat bertemu dengan yang bersangkutan yaitu Bharada E. Dan yang bersangkutan dalam keadaan baik sehat, tidak kurang suatu apapun juga,” ujarnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.
Pengacara Bharada E mengatakan kliennya telah bersedia menandatangani surat kuasa untuk pendampingan di wilayah penyidikan.
Baca Juga: Cara Masak Menu Istimewa Untuk Pemula
Baca Juga: Tips Diet Sehat Tanpa Membahayakan Tubuh
Baca Juga: Cara Masak Menu Istimewa Untuk Pemula
Sebelumnya, pengacara Bharada E yang diwakilkan Andreas Nahot Silitonga memutuskan mengundurkan diri dalam penanganan kasus tersebut.
Namun, Nahot enggan membeberkan alasan pengunduran dirinya dengan alasan menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.***
Cc.Afn
Artikel Terkait
Tidak Semua yang Haram itu Najis, Simak Penjelasannya
Pengertian Hukum Haram dan Batasan Haram dengan Najis
Mayat Mesterius Dalam Karung Terungkap, Pelaku Adalah Sang-Pujaan Hati
Pemerintah RI Ajak Masyarakat Upacara Bersama di Hari Kemerdekaan, Simak Caranya
Enggan Bersholawat Pada Nabi Muhammad SAW, Neraka Ganjarannya
Wow! Ibadah Paling Ringan Dilakukan Terbaik Menurut Islam
Presinden Keluhkan Harga Kebutuhan Pokok, Masyarakat: Barangnya Juga Langka
Resahkan Warga Indonesia, Kominfo Blokir Ribuan Situs Judi Online
Komersilkan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL, Kades Masuk BUI
Inilah Profil Kades Cantik Yang Ditahan KPK Karena Diduga Maling Uang Rakyat
Tertimbun Lama, Beras 3,6 Ton Bansos Presiden Hasilkan Bau Busuk
Candu Konten Porno, Penjaga Perpustakaan Gagahi 10 Siswa Usia 15 Tahun
Beras 3,6 Ton Milik Siapa? JNE Buka-bukaan
Satu Atap Dua Istri, Haram Dalam Islam, Simak Penjelasannya
BBM Kembali Berubah Harga, Simak Rilis Lengkap PT Pertamina Mengenai Harga BBM Terbaru
Rahasia Petani Sukses di Bogor, Simak Cara Jitu Bertanam Padi
BPOM Kembali SIta Kosmetik Perusak Kulit dan Ilegal
Irjen Kemensos Tidak Tau Soal Beras Tertimbun, PMII: Malu-maluin
Organisasi Muhammadiyah Tanamkan Kebencian Korupsi Sejak SD
Kebanyakan Warga Salah Pasang Bendera, Simak Cara Idealnya Menurut Aturan
Hormat Bendera Sama dengan Nyembah Makhluk, Haram!?
Gebyar Perayaan HUT ke-47 , PT Indocement Berkomitmen Lestarikan Lingkungan
Cara Masak Menu Istumewa Untuk Pemuda
Cara Masak Menu Istimewa Untuk Pemula
Pelakor Sama Dengan Takhbib, Inilah Penjelasannya
Tips Diet Sehat Tanpa Membahayakan Tubuh
Mahasiswa UNUSIA Jakarta Gelar Edukasi Roasting Kopi
KLN Menggelar Diskusi dengan Tema Transformasi Pendidikan Menyongsong SDM Di Era Society 5.0
Paras Tampan dan Gagah Buat Tukang Tahu Gejrot Viral
DPD Pemuda Lira Bogor Minta KPK Periksa 10 pejabat Kota Bogor dan 3 ASN UKPBJ Kabupaten Bogor.
Bahtera Rumah Tangga Arya Saloka Diambang Kehancuran
Anak 19 Tahun Nikahi Kades, Lunasi Hutang Ortu
Pembegalan Supir Truk Viral, Aksi Pelaku Terbilang Nekad
Air Putih Bisa Membantu Menurunkan Berat Badan serta Pertumbuhan Otot
Gelar Kegiatan Perdana, Komunitas Akuntansi Nusantara Kolaborasi dengan Akuntansi Unusia
Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak, Dengan P2 Pelopor dan Pelapor.
Irjen Ferdy Sambo Dibawa ke Mako Brimob, Eks Kadiv Propam, Ini Faktanya
Bukan Sebagai Tersangka, Ferdy Sambo Ditamkap Polisi Karena ini
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo Dapat Perlakukan dan Tempat Khusus
Diduga Hina Bali, Senator Australia Kena Damprat Sandiaga Uno