Bogor Times- Pemerintah telah resmi membuka proses pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 40 pada Minggu, 7 Agustus 2022. Proses pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui situs resmi mereka.
Ada beberapa manfaat dari proses pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 40 ini di awal Agustus 2022. Salah satunya masyarakat bisa mendapatkan uang insentif untuk mengembangkan diri di berbagai skill dan kemungkinan karir yang diinginkan.
Lantas apa link pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 40 ini?
Link pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 40 bisa diakses melalui situs resmi https://www.prakerja.go.id/.
Baca Juga: Petani Keluhkan Harga Cabai Masih Mahal: Petani tak menikmatinya..
Berikut adalah syarat dan cara daftar lengkapnya:
Buat Akun Prakerja:
1. Masuk ke laman prakerja.go.id
2. Masukkan alamat email (yang masih aktif) pada halaman depan laman prakerja.go.id lalu kliat bulatan berwarna biru yang ada di samping kanan kolom email.
3. Masukkan kembali alamat email yang awalnya digunakan, masukkan juga kata sandi yang diinginkan.
4, Beri centang pada kolom persetujuan, kemudian lanjutkan dengan klik kata 'Daftar'.
5. Tunggu pesan tautan verifikasi akun dikirimkan ke Email Anda.
6. Buka Email lalu verifikasi tautan tersebut dengan klik 'Verifikasi Sekarang'
Login Dashboard Pekerja
1. Masuk ke laman prakerja.go.id
2. Klik 'Masuk' pada tombol yang terletak di bagian kanan atas laman
3. Masukkan akun (email dan kata sandi) yang tadi sudah dibuat
4. Setelah masuk akun, Anda bisa memulai proses pendaftaran dengan mengisikan data diri dan mengunggah berbagai dokumen yang diperlukan.
5. Selanjutnya, Anda akan diminta untuk memasukkan nomor ponsel yang sudah didaftarkan untuk akun rekening/e-wallet yang akan jadi tempat penyaluran dana insentif. Bisa menggunakan BNI, rekening BCA, OVO, GoPay, LinkAja, dan Dana.
Untuk syarat pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 40 sebagai berikut:
1. WNI 18 tahun ke atas
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha dan mikro kecil
4. Bukan penerima bantuan sosial (bansos) selama pandemi Covid-19.
5. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa, perangkat desa, Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas BUMN atau BUMD
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Baca Juga: Dua Jasad Nelayan Hilang, Kini Ditemukan
Baca Juga: Bakar Rumah Tetangga, Kakek-kakek Masuk Bui
Artikel Terkait
Cara Menyenangkan Belajar Bahasa Inggris
Berbagai Promo Makanan dan Minuman di HUT-RI Agustus 2022
Anisa Lutfiah Wanita tercantik dan termanis
Berbagai Macam Lomba Anak Untuk SemarakanĀ 17 Agustus 2022
Memperingati Hari kucing Sedunia 8 Agustus dan Seputar fakta unik nya
Dua Jasad Nelayan Hilang, Kini Ditemukan
Bakar Rumah Tetangga, Kakek-kakek Masuk Bui
Bharada E Jujur, Akui Berbohong dalam Kesaksian
Ketua DPD KNPI Bogor Fuad Kasyfurrahman: Siap Lanjutkan Pancakarsa
Petani Keluhkan Harga Cabai Masih Mahal: Petani tak menikmatinya..