Bogor Times - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap lima orang tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, kelimanya ditangkap pada Selasa, 16 Agustus 2022.
"Bahwa telah dilakukan penindakan dan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana terorisme pada hari Selasa 16 Agustus 2022," kata Ramadhan kepada wartawan.
Dia menuturkan, kelima tersangka yakni AS, dan EF ditangkap di Jakarta, kemudian WH di Sumatera Selatan, sementara itu MR, dan DS ditangkap di Jambi.
Lebih jauh Ramadhan mengungkap, AS terlibat sebagai hubungan Internasional di Jamaah Islamiyah, sementara EF merupakan koordinator daerah teritorial Jamaah Islamiah Wilayah Jabodetabek.
"Saudara WH keterlibatan pemilik akun Basyira Media pendukung Anshor Daulah. (Lalu) saudara MR, DS keterlibatan memfasilitasi camp uzlah di Jambi dan Aceh terafiliasi Anshor Daulah," ujarnya.
Kendati begitu Ramadhan tak merinci secara lanjut mengenai penangkapan tersebut.***