Bogor Times– Upaya Kapolri Listyo Sigit memberantas penyakit masyrakat (pekat) perjudian online bukan isapan jempol. Ia telah memerintahkan seluruh Polda untuk mengusut tuntas perjudian online di wilayah masing-masing.
Belum lama ini, Polda Jawa Tengah berhasil membongkar jaringan internasional perjudian online yang beroperasi di Pemalang.
Mengejutkannya, jaringan internasional perjudian tersebut memanfaatkan jasa endorsement atau iklan dari selebgram di media sosial sebagai tempat promosinya.
Berdasarkan hal tersebut, Polda Jateng pun berhasil menangkap salah seorang selebgram yang turut mempromosikan perjudian online. Keterangan ini disampaikan langsung oleh Kapolda Jateng Irjen. Pol. Ahmad Luthfi.
“Seorang selebgram perempuan berinisial RM turut diamankan karena mempromosikan bisnis perjudian online di Pemalang melalui akun instagramnya,” katanya, dikutip dari Polri.go.id, Selasa, 23 Agustus 2022.
Diketahui, tersangka berinisial RM tersebut hanya menjalankan perintah dari manajernya di Bandung untuk turut membagikan link website judi di akun Instagramnya. Tersangka RMpun diimbali dengan uang Rp.7 juta.
Tersangka RM pun dijerat dengan pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran akses informasi perjudian di media elektronik.
Tak hanya itu saja, ia juga dijerat dengan pasal 303 ayat (1) KUHP mengenai tindakan sengaja dalam memberikan kesempatan perjudian.
Oleh karena itu, ia pun diancam dengan hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp. 1 milyar.
Terkait soal penangkapan ini, Kapolda Jateng pun menegaskan kepada masyarakat bahwa pihaknya akan menindak tegas siapa saja yang terlibat dalam perjudian online.
“Kita tidak bangga menindak masyarakat, tapi lebih kepada memberikan pembinaan bahwa judi adalah perbuatan yang melanggar hukum serta dilarang dalam agama. Segala bentuk perjudian pasti akan kami tindak,” ujarnya.
Sementara itu, terkait soal perjudian online di Indonesia, pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan mengusut tuntas dengan memantau aliran dana dari aktivitas tersebut.
Diketahui, sejak tahun 2019 hingga saat ini, PPATK mencatat bahwa sudah ada 25 kasus judi online dengan nilai yang luar biasa terjadi di Indonesia.
Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.
Ia mengatakan bahwa PPATK harus berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk mengusut aliran dana tersebut.