• Kamis, 21 November 2024

Surat Tak Kunjung Dapat Balasan Pengacara Marah Kepada PLT Dirut PDJT Kota Bogor.Hargai Profesi Pengacara!

- Rabu, 24 Agustus 2022 | 00:07 WIB
Foto PLT Dirut PDJT Rachma Nisaa.Taken from her sosial media  (Written by/Febri Daniel Manalu)
Foto PLT Dirut PDJT Rachma Nisaa.Taken from her sosial media (Written by/Febri Daniel Manalu)

Bogor Times,Kota Bogor-Belasan karyawan Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) gagal melakukan aksi demo.Kekinian,para pegawai justru dimediasi di salah satu ruang rapat di Balaikota pada Senin,22 Agustus 2022.

Dalam pertemuan itu,Kuasa Hukum Karyawan PDJT Roy Sianipar melampiaskan rasa kekecewaannya kepada Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Utama (Dirut) PDJT Rachma Nissa Fadliya.

Sianipar mengaku kecewa lantaran beberapa surat yang dilayangkan kepada plt dirut tak kunjung dapat balasan.

Paling parahnya lagi,meski dia sudah melakukan pertemuan belum lama ini dengan Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto dan Wakil Walikota Bogor Dedie A Rachim,Nissa begitu dia disapa belum juga mengambil langkah kongkrit.

Oleh karena itu,kuasa hukum pun ingin melakukan bipartite yang dimana perundingan antara pihak pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dan pengusaha.

Namun,apabila cara itu gagal ditempuh maka mediasi akan dilanjutkan dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigri Kota Bogor atau yang dikenal dengan nama tripartit.

Kuasa hukum pun mengancam apabila Pemkot Bogor tidak juga memberikan hak-hak para karyawannya sejak 2017 lalu.

Maka merujuk pada UU No 2 Tahun 2014 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial,maka dia mewakili 42 karyawan pdjt yang belum mendapatkan upah akan menggugat Pemkot Bogor di pengadilan hubungan industrial (PHI).

Apabila,dalam waktu 30 (tiga puluh) hari,salah satu pihak menolak untuk berunding atau telah dilakukan perundingan tetapi tidak mencapai kesepakatan,maka perundingan bipartit dianggap gagal.

“Karena ini kan skema yang disediakan undang-undang bagaimana menyelesaikan perselisihan hubungan industrial sifatnya adalah bagaimana misalnya bipartite dan tripartit lalu pengadilan hubungan industrial.Artinya kalaupun kita ingin menyelesaikan tentukan tidak boleh keluar dari rules yang sudah ada karena bagaimanapun kita selesaikan ini sebisa mungkin jangan sampai menyisakan persoalan di kemudian hari,”kata kuasa hukum dihadapan para karyawan pdjt di ruang rapat balai kota.

“Terkait masalah hari ini sebenarnya kami sangat menyesalkan sebenarnya,karena kami mendapatkan informasi dari para karyawan yang nyata-nyata mereka sudah melakukan apa namanya sudah memberikan kuasa penuh kepada kami sebagai kuasa hukum namun mereka mendapatkan undangan untuk pencicilan di BJB pada hari ini jam 08:00 sampai jam 10:00 sesuai dengan tata krama dan juga aturan hukum perdata ini sebenarnya kami dari kuasa hukum tegas mengatakan bahwa kami melakukan protes,”timpal Roy disela-sela audensi dengan nada kecewa.

Dalam kesempatan itu,kuasa hukum juga melayangkan protes atas sikap plt dirut Rachma Nissa Fadilya lantaran sudah memanggil para karyawan untuk datang ke Bank BJB.

Kuasa hukum juga meminta agar plt dirut menghormati profesinya, karena kata dia,profesi pengacara adalah profesi terhormat.Kekesalan Roy bukan tanpa sebab.

“Kami telah mengirimkan surat perihal permohonan perundingan bepartit namun surat kami tak kunjung dibalas,”tegas kuasa hukum dihadapan Kadishub Eko Prabowo,dan Badan Pengawas Agus Suprapto.

Menanggapi hal itu,PLT Dirut PDJT Rachma Nissa memilih irit bicara.Pembayaran cicilan gaji karyawan yang belum terbayarkan baginya adalah hal yang berbeda dengan apa yang disampaikan oleh kuasa hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhamad Rifki Fauzan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB
X