• Jumat, 22 November 2024

Urgensi Demokratisasi Partai Politik

- Rabu, 24 Agustus 2022 | 15:55 WIB

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa partai politk (parpol) memiliki peran yang sangat sepesial dan krusial dalam tatanan kenegaraan kita, bagaimana tidak partai politik di indonesia di akui sebagai organ konstitusi paska reformasi, hal tersebut tertuang dalam pasal 6A Ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang berbunyi; “pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden di usulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum”. Pengakuan berikutnya ada dalam pasal 22 E Ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi; “Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah partai politik”.

Pengkuan terhdap partai politik didalam Kontitusi Indonesia umumnya tergolong istimewa. Karena tidak semua Negara memasukkan Partai Politik di dalam Konstitusi mereka. Pertama kalinya kedudukan partai poliik di cantumkan dalam konstitusi Negara yaitu pada tahun 1934 di Uruguay, Dominika 1942, dan beberapa Negara Lainnya.

Eropa Barat tergolong terlambat memasukkan partai politik kedalam Kontitusinya jika di bandingkan dengan Amerika Latin, yang mencantumkan konstitusinya pada tahun 1944 di Islandia, Austria 1945, Italia 1947, dan di susul oleh beberapa negara lainnya.  Sedangkan swiss, finlandia, dan luksemburg baru mencantumkan partai politik dalam konstitusinya setelah Negara-negara di Eropa Timur Melakukannya. Namun ada juga yang tidak memasukkan partai politik kedalam kontitusinya, melainkan hanya di atur lebih lanjut dalam Undangang-undang, seperti Belanda, Denmark, Belgia dan beberapa Negara lainnya.

Dalam UU 2 tahun 2011 perubahan UU 2 tahun 2008 tentang partai politik memuat tentang peran partai politik dalam mentukan calon-calon pemimpin negara seperti yang tertuang dalam pasal Pasal 29 ayat (1) yang berbunyi; “ Partai Politik melakukan rekrutmen terhadap warga negara Indonesia untuk menjadi: a. anggota Partai Politik; b.  bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; c. bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah; dan d.bakal calon Presiden dan Wakil Presiden.

Bukan hanya itu saja partai politik juga memiliki peran yang sangat signifikan bagi demokrasi di indonesia yang tertuang dalam  Pasal 34 ayat (3) a dan b yang berbunyi; (3a) Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota Partai Politik dan masyarakat. (3b) Pendidikan Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) berkaitan dengan kegiatan: a.pendalaman mengenai empat pilar berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. pemahaman mengenai hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam membangun etika dan budaya politik; dan  c. pengkaderan anggota Partai Politik secaraberjenjang dan berkelanjutan

Dari keistimawaan partai politik, sangat disayangkan bahwa partai politik merupakan salah satu pilar demokrasi ternyata juga tidak demokratis. Partai politk indonesia pasca reformasi tidak menjalankan prinsip-prinsip demokrasi di internal partai politik itu sendiri, buktinya setiap proses kandidasi calon-calon  legislatif ataupun eksekutif cendrung terpusat, dan proses penetuannya di lalkuakan oleh elit parpol.

Beberapa orang beranggapan bahwa partai politik merupakan asosiasi privat dan bebas dari campur tangan negara maupun masayarakat umum (publik) sehingga cendrung mengakibatkan terjadinya lahirnya sosok pemimpin yang tidak sesuai dengan keinginan masayarakat pada umumnya, karena penetuannya hanya pada ketua umum atau elit partai politik.

Inilah yang mengkibatkan sistem Partai politik Dinasti yang sangat mengakar saat ini dan sangat menkhawatirkan, karena para elit parpol menggangap bahwa parpol seperti kerajaan atau perusahaan keluarga.  padahal parpol merupakan organ kontitusi, dan harusnya mengikuti prinsip demokrasi yang modern. Ini yang mengaibatkan ketua partai yang tidak berganti, padahal ini menandakan bahwa gagalmnya regenerasi di internal partai itu sendiri atau bahkan tidak adanya demokrasi di dalam internal parpol itu sendiri.

Padahal sebenarnya parpol itu merupakan intitusi publik dan sudah seharusnya menarapkan demokrasi yang substansial di dalam internalnya sendiri.  Sehingga partai tetap menjaga Kedaulatan anggota partai  itu sendiri.

Pentingnya peran partai politik ini seharusnya menjadi catatan bersama, bahwa harus adanya sistem demokrasi substansial di dalam partai itu sendiri, karena hanya parpol lah satu-satunya nya saluran pemilih untuk memilih  pemimpinnya, untuk menuju demokratisi yang subtantif perlu adanya demokartisasi parpol juga.  

Parpol sebaga intitansi demokrasi juga harus menyumbangkan peran terkait dengan kaderisasi dan pendidikan politik bagi masayrakat. Oleh karena itu pembuatan regulasi yang mengatur kehidupan, organisasi, dan aktivitas partai politik menjadi sangat penting. Sehingga partai ini bisa menjadi objek regulasi negara. hadirnya regulasi baru parpol dan demokrasi substsial di dalam internal parpol akan sangat membantu penguatan hungungan partai politik dengan masyarakat.

Oleh: Rajab Ahirullah

 

Sumber :

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rajab Ahirullah

Sumber: Rajab Ahirullah

Tags

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB
X