BogorTimes - Pengurus Pusat Ahlu Harakatissalaam Li Nahdlotil Ummah (PP AHSANU) dengan tegas menolak usulan anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dinonaktifkan.
Menurut Rabani Razak selaku Wakil Rois Syuriah PP AHSANU menilai kinerja kapolri sudah cukup baik dan transparan dalam menangani kasus pembunuhan brigadir J. Kapolri dinilai sudah berusaha semaksimal mungkin dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir J dengan menetapkan 5 orang tersangka serta menetapkan 25 anggota Polri yang diduga melanggar kode etik.
"Jelas kami tidak setuju (penonaktifan kapolri), kinerja kapolri sejauh ini sudah baik dan transparan sehingga mampu mengungkap siapa dalang sebenarnya dibalik kasus pembunuhan ini. Penetapan 5 tersangka dan 25 anggota Polri yang diduga melanggar kode etik merupakan buah hasil kinerja Kapolri," ujar Rabani Razak.
Baca Juga: Urgensi Demokratisasi Partai Politik
Baca Juga: INSPIRA Menilai Usulan Penonaktifan Kapolri adalah Usulan yang Ngawur.
Ia juga berkomentar bahwa isu penonaktifan kapolri justru membuat suasana keruh dan kontroversi ditengah masyarakat dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J. Rabani juga menegaskan bawa penonaktifan Kapolri adalah wewenang presiden bukan wewenang anggota DPR.
"Pendapat yang disampaikan Benny K Harman justru membuat keruh dan menimbulkan kontroversi di masyarakat. Jadi biar Kapolri mengusut tuntas kasus ini, yang berhak menonaktifkan Kapolri adalah Presiden bukan anggota DPR RI," sambung Rabani.
Sebelumnya isu penonaktifan Kapolri muncul saat Rapat Dengar Pendapat yang menganggap bahwa publik dibohongi oleh Polri dan menyarankan agar posisi Kapolri diambil alih sementara oleh Menkopolhukam.
Baca Juga: Presiden Jokowi Tinjau Progres Renovasi TMII
Jadi publik dibohongi oleh polisi, maka mestinya Kapolri diberhentikan sementara diambil alih oleh Menkopolhukam untuk menangani kasus ini supaya objektif dan transparan,” kata Benny saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2022).***
Artikel Terkait
Pemerintah Klaim, Sudah Berhitung Matang Kenaikan Pertalite
Pengertian Iman Menurut Ulama
Surat Tak Kunjung Dapat Balasan Pengacara Marah Kepada PLT Dirut PDJT Kota Bogor.Hargai Profesi Pengacara!
INSPIRA Menilai Usulan Penonaktifan Kapolri adalah Usulan yang Ngawur.
Urgensi Demokratisasi Partai Politik