Bogor Times- Polres Jajaran di Jawa Barat berhasil mengungkap puluhan kasus perjudian, baik itu online maupun konvensional.
Kabid Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Ibrahim Tompo mengatakan, telah dilakukan sejak Januari hingga Agustus 2022 dan akan terus berlanjut.
"Terhitung bulan Januari sampai dengan Agustus 2022, Polda Jabar berhasil meringkus 64 tersangka dalam 40 kasus judi online, selain itu sebanyak 29 kasus peradilan konvensional (kupon putih) berhasil diungkap dan diamakan sebanyak 58 orang," ujar Ibrahim saat diwawancarai pada Rabu 24 Agustus 2022.
Menurut Ibrahim, dilakukan sesuai perintah Kapolda Jabar Inspektur Jenderal Suntana, agar membasmi segala bentuk perjudian baik online maupun konvensional.
"Polda Jabar akan meringkus pelaku perjudian apapun, di tengah masyarakat agar tercipta situasi yang kondisif khususnya di wilayah Jawa Barat," katanya.
Ia meminta kepada masyarakat untuk ikut berperan aktif mengawasi dan melaporkan ke polsek, polres maupun polda jika menemukan kasus perjudian. Minimal misalnya di area sekitar kediamannya.
Pemberantasan judi online dan konvensional di wilayah hukum Polda Jabar, kata dia, akan terus ditingkatkan seiring dengan adanya atensi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta dibasmi peradilan.
Dari perintah tersebut, disejumlah wilayah, polda, polres hingga polsek gencar mengejar dan membubarkan segala bentuk serta berlatih perjudian," ucapnya.
"Tim pembasmi perjudian dari pihak Polda Jabar berikut jajaran itupun aktif melakukan penangkapan terhadap jumlah bandar judi hingga ke akar-akarnya termasuk kaki tangan sampai bosnya," katanya.***