Bogor Times- Meskipun telah menerima putusan sidang kode etik. Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo ajukan banding usai dinyatakan dipecat secara tidak hormat.
Dihadapan komisi sidang, dia mengakui dan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukan.
Meski begitu, setelah putusan dibacakan, Ketua Komisi menanyakan kepada Ferdy Sambo apakah menerima keputusan tersebut.
Dia pun mengajukan haknya untuk mengajukan banding dan siap dengan segala putusannya.
Baca Juga: Pesulap Merah Kalah, KKN Unusia Jakarta dan LKKNU Bongkar Mitos Pasugihan Pelaku Usaha
"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima," kata Ferdy Sambo, Jumat, 26 Agustus 2022, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Dalam kesempatan itu, suami Putri Candrawathi tersebut juga menyampaikan permintaan maaf kepada sejawatnya.
Sidang etik Polri dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri, dan dihadiri oleh Ferdy Sambo serta 15 orang saksi.
Baca Juga: Dinas koperasi dan UMKM Kabupaten Bogor Gelar Pelatihan
Kelimabelas saksi yang dimaksud adalah Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal Brigjen Pol Benny Ali, Eks Karoprovost Kombes Pol Budhi Herdi, dan Kapolres Jakarta Selatan nonaktif Kombes Agus Nurpatria.
Kemudian eks Kaden A Biro Paminal dan Kombes Susanto, serta eks Kabag Gakkum Roprovost Divpropam.
Selain itu, lima saksi lainnya yakni AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual.
Baca Juga: Peringati Tahun Baru Islam, Kelompok KKN-Demic 19 Adakan Perlombaan
Ada juga dua saksi dari patsus yakni Hari Nugroho dan Murbani Budi Pitono, serta tiga saksi lainnya adalah tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Sebelumnya, komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.
PTDH dilakukan setelah Komisi Kode Etik Polri melaksanakan sidang kode etik secara paralel sejak Kamis, 25 Agustus 2022 pukul 9.25 WIB sampai dengan Jumat, 26 Agustus 2022 pukul 1.50 WIB.
Artikel Terkait
Viral, Segerombolan Orang Diduga Preman Tentukan Tarif Laju Kendaraan
Truk Oleng, Empat Pengendara Tewas di Tempat
Salahgunakan Jamban, Pengedar Ditangkap Polisi
Kekompakan Pemuda RT 002/RW 004 Kp. Awirarangan Ds. Taman Sari Guna Memeriahkan HUT kemerdekaan RI Ke-77
Keluarga Besar Ema Samah peringati Haul Abah Sahid Bin Nyoh Ke-24
Sholat Istiqoroh Orang Bodoh Jadi Abal-abal
PK PMII Al-Aulia Gelar Mapaba Ke-XVIII di Pondok Pesantren Darul Uchwah
Cacar Monyet Masuk Indonesia
Terkuak, Inilah Harta Kekayaan Ferdy Sambo
Mau Naik Jadi KKI, Guru Honorer Diduga Stor Rp 35 Juta ke Dinas Pendidikan
Polda Tangkap Jaringan Judi Online Internasional, Selegram Diduga Jadi Tersangka
Keniscayaan Kurikulum Merdeka di Indonesia
Netizen Haru Lihat Brada J Setrika Baju Anak Sambo
Kecam Belanja APBN untuk Barang Impor, Jokowi: Waduh! Bodoh Banget Kita Kalau Terus-terusan Begitu
Optimis, Presiden Jokowi Ajak Manfaatkan Peluang dalam Kesulitan
Presiden Jokowi Tinjau Progres Renovasi TMII
Pemerintah Klaim, Sudah Berhitung Matang Kenaikan Pertalite
Pengertian Iman Menurut Ulama
Surat Tak Kunjung Dapat Balasan Pengacara Marah Kepada PLT Dirut PDJT Kota Bogor.Hargai Profesi Pengacara!
INSPIRA Menilai Usulan Penonaktifan Kapolri adalah Usulan yang Ngawur.
Urgensi Demokratisasi Partai Politik
PP Ahsanu Tolak Penonaktifan Polri, Nilai Kinerja Kapolri Sudah Optimal dan Transparan.
Menolak BBM Naik, Pemuda dan Mahasiswa di Tangsel Bakal Unjuk Rasa.
Serius Babat Habis Judi Online, Polda Jabar Ringkus 64 Pelaku
Harta Sang Maling Uang Rakyat Disita, Karomi Tidak Berkutik Hadapi KPK
Ceramahi Polri, DPR RI: Jaga Moral Anak Buah!
Seru, SD Laboratorium P3GSD-KKGJ Gelar Lomba
Peringati Tahun Baru Islam, Kelompok KKN-Demic 19 Adakan Perlombaan
Dinas koperasi dan UMKM Kabupaten Bogor Gelar Pelatihan
Pesulap Merah Kalah, KKN Unusia Jakarta dan LKKNU Bongkar Mitos Pasugihan Pelaku Usaha