• Senin, 25 November 2024

Dipecat Secara Tidak Hormat, Ferdy Sambo Ajukan Banding

- Jumat, 26 Agustus 2022 | 14:41 WIB
Ferdy Sambo (YouTube.com/Polri TV Radio)
Ferdy Sambo (YouTube.com/Polri TV Radio)

Bogor Times- Meskipun telah menerima putusan sidang kode etik.  Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo ajukan banding usai  dinyatakan dipecat secara tidak hormat.

Dihadapan komisi sidang, dia mengakui dan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukan.
Meski begitu, setelah putusan dibacakan, Ketua Komisi menanyakan kepada Ferdy Sambo apakah menerima keputusan tersebut.

Dia pun mengajukan haknya untuk mengajukan banding dan siap dengan segala putusannya.

Baca Juga: Pesulap Merah Kalah, KKN Unusia Jakarta dan LKKNU Bongkar Mitos Pasugihan Pelaku Usaha

"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima," kata Ferdy Sambo, Jumat, 26 Agustus 2022, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Dalam kesempatan itu, suami Putri Candrawathi tersebut juga menyampaikan permintaan maaf kepada sejawatnya.

Sidang etik Polri dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri, dan dihadiri oleh Ferdy Sambo serta 15 orang saksi.

Baca Juga: Dinas koperasi dan UMKM Kabupaten Bogor Gelar Pelatihan

Kelimabelas saksi yang dimaksud adalah Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal Brigjen Pol Benny Ali, Eks Karoprovost Kombes Pol Budhi Herdi, dan Kapolres Jakarta Selatan nonaktif Kombes Agus Nurpatria.

Kemudian eks Kaden A Biro Paminal dan Kombes Susanto, serta eks Kabag Gakkum Roprovost Divpropam.

Selain itu, lima saksi lainnya yakni AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual.

Baca Juga: Peringati Tahun Baru Islam, Kelompok KKN-Demic 19 Adakan Perlombaan

Ada juga dua saksi dari patsus yakni Hari Nugroho dan Murbani Budi Pitono,  serta tiga saksi lainnya adalah tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Sebelumnya, komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.

PTDH dilakukan setelah Komisi Kode Etik Polri melaksanakan sidang kode etik secara paralel sejak Kamis, 25 Agustus 2022 pukul 9.25 WIB sampai dengan Jumat, 26 Agustus 2022 pukul 1.50 WIB.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Usman Azis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB
X