Bogor Times-Viral di media sosial video penganiayaan dengan senjata tajam terhadap seorang korban yang dilakukan oleh tiga orang.
Peristiwa berdarah itu diketahui terjadi di Pasar Cicalengka, Kabupaten Bandung, pada Sabtu (20/8/2022) lalu.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, ketiga tersangka pelaku pembacokan tersebut telah ditangkap, yakni berinisial AR (45), MS (37), dan CS (41).
Tersangka AR, kata dia, bahkan diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam.
Baca Juga: Direktur LPEK PB PMII: Kedepan Kader PMII Harus Siap Jadi Menteri Keuangan
"Di tanggal yang sama, 22 Agustus 2022, diamankanlah tersangka AR, satu dari tiga tersangka. Tersangka AR melakukan penganiayaan dengan menggunakan golok," kata Kusworo dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Soreang, Rabu (31/8/2022).
Tersangka MS, lanjut dia, diamankan sehari kemudian, sedangkan tersangka CS menyerahkan diri usai tahu bahwa peristiwa di Pasar Cicalengka terungkap oleh kepolisian.
"Ketiga tersangka ini masih kerabat, di mana AR sebagai paman, CS dan MS adalah keponakannya," ujarnya.
Dia menjelaskan, kasus penganiayaan dengan senjata tajam itu bermula ketika MS mengambil kunci motor korban, dengan harapan korban tidak lari karena sebelumnya memiliki perselisihan dengan AR.
Baca Juga: Kontroversi Tentang Jin, Simak Pendapat Para Ulama yang Juga Ilmuan
Akan tetapi, korban berupaya mengambil kembali kunci motornya.
"Jadi kunci motor korban ini diambil oleh tersangka supaya korban tidak kabur. Korban jadi mengikuti tersangka, tersangka yang pegang kunci lari, lalu dua tersangka lain melihat dan mengejar korban. Di situlah terjadi penganiayaan secara bersama-sama," katanya.
Akibat penaniayaan tersebut, korban mengalami luka bacok di bagian kepala, pinggang, dan kaki, sehingga mesti menjalani perawatan hingga saat ini.
Sebilah golok dan karambit turut menjadi barang bukti yang diamankan oleh polisi.
Menurut Kusworo, kasus penganiayaan tersebut dilatarbelakangi oleh dendam lama antara korban dengan tersangka AR.
"Jadi, pada 2009 dan 2010 itu korban dan tersangka pernah berkelahi, tersangka dendam, kemudian terjadilah penganiayaan secara bersama-sama," katanya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 Ayat (2), Pasal 351 Ayat (2), serta Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat. Ancaman pidananya paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara.***
Artikel Terkait
Laris Dagang dengan Tali Pocong, Simak Kesaksian Kerabat Pengusaha Yang melakukan Ritual Mistis
Berani Laporkan Perjudian, Polres Siap Beri Hadiah
Pertalite Langka, Pemerintah Sebut Panic Buying Jadi Sebab
Dorong Digitalisasi Ekonomi, BI Lucurkan KKP dan Qris
Jenderal TNI Dudung Resmikan Instalasi Penjara Militer Berteknologi Tercanggih se-Asia Tenggara
Jadi Tuan Rumah, Ridwan Kamil Berharap Juara di Fornas ke-VII
Dongkrak Perfileman Nasional, Aktor Hollywood Turun Gunung
Sejumlah Mahasiswa Aliansi Pertamina Geruduk Kantor DPRD Tangsel, Menolak Kenaikan BBM.
Cinta Kasih Sayang Guru (Cerpen Siswa)
Kepulangan Ayah (Cerpen Siswa)
Akibat Terlalu Sering Menunda Pekerjaan
"Aku, Kau, dan Putih Abu-abu'
Potongan Korban Mulitalasi Kembali Ditemukan
Ombak Pantai Libas Deretan Warung Milik Warga
Cacar Monyet, Bahayakah?
Cerpen Misteri "Kamera" Karya Siswa
Berikut Daftar Yang Layak Menerima Subsidi MyPertamina
Maling Uang Rakyat Lahan Sawit, Aset Rp11,7 Triliun Milik Surya Darmadi Disita
Poligami Solusi HIV, Ridwan Kamil Tidak Sepakat
Turjun Bebas dari Atas Gedung, Perempuan iji Tewas Dengan Sepucuk Surat Wasiat
Trima Suap, Seorang Hakim Dipecat Tanpa Hormat
Jadi Syarat SIM Hingga STNK, Korlantas Polri Imbau Masyarakat Jadi Peserta BPJS
Tangkal Penyimpangan Seksualitas Santri, Musyrif Ponpes Perketat Pengawasan dan Imbau Walimurid,
Usai Soroti Kecelakaan Maut, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Berduka
15 Link Twibbon Cantik Peringati Hari Polwan
Diancam Demo Mahasiswa, Pertalite Batal Naik
Direktur LPEK PB PMII: Kedepan Kader PMII Harus Siap Jadi Menteri Keuangan
Dianggap Langka, Ternyata Duren Parung Tumbuh Kembang di Cigudeg
Jin Menurut Kajian Ahli Tafsir Prof. dr. KH. Quraish Shihab
Kontroversi Tentang Jin, Simak Pendapat Para Ulama yang Juga Ilmuan