Bogor Times-Pastinya sudah banyak yang mengetahui, Kiswah atau kain hitam yang menyelimuti Ka'bah pernah mengalami perubahan di tiap zaman.
Perubahan itu tidak hanya dari segi jenis kain dan warna kiswah saja, tetapi juga dari segi siapa yang ‘bertanggung jawab’ untuk menyediakannya, ornamen-ornamen yang menghiasinya, dan waktu pergantiannya.
Kain kiswah Ka’bah adalah sutra hitam, diproduksi oleh sebuah pabrik khusus yang didirikan oleh otoritas Arab Saudi, dan diganti dengan kain baru setahun sekali setia tanggal 9 Dzulhijjah.
Baca Juga: 408 Jamaah Haji Kloter 20 Asal Kota Bogor Tiba Dalam Keadaan Sehat*
Baca Juga: Masuk ke Raudhan, Jemaah Haji Indonesia Wajib Miliki Tasreh atau Surat Izin
Baca Juga: Dahulukan Daftar Haji, Peluang Daftar Haji Kini Ringan, Mudah dan Cepat
Dalam beberapa literasi dijelaskan beberapa pendapat mengenai siapa yang pertama kali menutup Ka’bah dengan kiswah, mulai dari Nabi Ismail AS hingga Adnan bin Udd—buyut Nabi Muhammad.
Salah satunya menyebutkan bahwa orang yang pertama kali menyelimuti Ka’bah dengan kain adalah Raja Dinasti Himyariyah Yaman, Abu Karb As’ad. Mengutip Ali Husni al-Kharbutli dalam Sejarah Ka’bah (2013).
Suatu ketika As’ad bermimpi bahwa dirinya menutupi Ka’bah dengan kain. Lalu, dia kemudian menunaikan mimpinya itu ketika melintasi Makkah setelah dirinya pulang dari sebuah peperangan di Yatsrib pada 220 sebelum Hijriyah.
Baca Juga: Meninggal Saat Haji dan Umroh, Simak Cara Memandikannya
Baca Juga: 67 Jamaah Haji Indonesia Mati Syahid
Baca Juga: Dua Negara, Indonesia dan Malaysia Tuntut Transparansi Biaya Haji
Awalnya, As’ad menutup Ka’bah dengan kulit dan kain kasar (khasf). Riwayat lain mengatakan bahwa saat itu As’ad menutupi Ka’bah dengan daun kurma dan melapisinya dengan bunga Ma’afir yang begitu wangi.
Kemudian karena khawatir kiswah tersebut akan membebani bangunan Ka’bah, maka dia menggantinya dengan kain yang dijahit dari Yaman .
Pada tahun-tahun berikutnya, orang-orang berbondong-bondong menghadiahi Ka’bah dengan kain. Dari kain itu kiswah Ka’bah diambil.
Artikel Terkait
Menag Yaqut Cholil Qoumas: Pentingnya Rekontektualisasi Fiqih di Era Global
Fahami Pendapat Imam Taqiyuddin, Tiga Tingkatan Hukum dalam Fiqih
PSSI sama dengan Mahkum Alaihi, 'Badan Hukum PSSI sebagai Subjek Hukum dalam Perspektif Fiqih
Jadi Bukti Ringanya Syariat Islam, Kenali Ruhshan Menurut Ushulul Fiqih
Kajian Fiqih Terhadap Hukum Ganti Kelamin
Fiqih speaker : Berangkat dari Kajian Dalil AlQur'an, Hadist, Ushul Fiqh, dan Bagaimana Semestinya
Inilah jadinya Mengikuti Hadist Tapi Anti Mengikuti Ulama-ulama Fiqih.
Guru Besar Ilmu Fiqih Prof. Dr. K.H. Ahmad Mukri Aji MA: Keuntungan Penyelenggaraan Haji Furoda Haram
Dapati Pesantren Terbaik Untuk Anak dengan Mengenal Kitab Fiqih di Pesantren dan Jenjang Pembelajarannya
Inilah Kitab Fiqih Rujukan Para Ulama Indonesia Yang Diajarkan Pada Santrinya
Asik, Calhaj Reguler Lansia Cukup Tunggu 3 Tahun Untuk Haji
1.932 Jamaah Haji Indonesia Bergeser ke Madinah Jalankan Ibadah Arbain
Tuntas Jalani Ibadah Haji, 9 Armada Bus Tampung Ratusan Jemaah Haji Indonesia
Wow! Denda Merokok di Nabawi Rp 800 Ribu, Harus Jadi Perhatian Jemaah Haji
Dua Negara, Indonesia dan Malaysia Tuntut Transparansi Biaya Haji
67 Jamaah Haji Indonesia Mati Syahid
Meninggal Saat Haji dan Umroh, Simak Cara Memandikannya
Dahulukan Daftar Haji, Peluang Daftar Haji Kini Ringan, Mudah dan Cepat
Masuk ke Raudhan, Jemaah Haji Indonesia Wajib Miliki Tasreh atau Surat Izin
408 Jamaah Haji Kloter 20 Asal Kota Bogor Tiba Dalam Keadaan Sehat*