• Sabtu, 23 November 2024

Kejaksaan Negeri Kota Bogor Setor Kerugian Negara Kasus Korupsi Dana Bos Rp 985 Juta ke Pemprov Jabar

- Jumat, 2 September 2022 | 16:22 WIB
Ilustari Maling Uang Rakyat (Arul/Bogor Times)
Ilustari Maling Uang Rakyat (Arul/Bogor Times)

Bogor Times- Kejaksaan Negeri Kota Bogor menunjukan keseriusannya dalam penindakan maling uang rakyat. Semisal Dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS).

Tidak tanggung-tanggung, Rp Rp985 Juta uang korupsi dana BOS dikembalikan kepada Pemprov Jawa Barat.

Uang tersebut merupakan barang bukti atas perkara tindak pidana maling uang rakyat atau korupsi dana bantuan BOS tahun 2017 sampai 2019.

Baca Juga: Dorong Proyek Blok Masela, Pemerintah Desak Agar Segera Terselesaikan

Baca Juga: Pemerintah Kembali Menyalurkan Kacang Kedelai Bersubsidi, Pedagang Tahu Tempe gundah gulana

Baca Juga: Bongkar CCTV, Komnas HAM Temukan Fakta Mengejutkan

”Ini menjadi kewajiban kami (Kejari,red) melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap, putusan Mahkamah Agung. Ini adalah dari kasus penyalahgunaan dana BOS tahun 2017-2019,” kata Kajari Kota Bogor, Sekti Anggraini, Kamis 1 September 2022.

Setelah beberapa menggelar rapat, pihaknya mengambil kesimpulan dan mengusulkan barang bukti berupa uang ratusan juta tersebut dikembalikan kepada kas keuangan negara dalam hal ini Pemprov Jabar.

”Kami putuskan untuk dikembalikan. Sebagai wujud keberanian dan kecermatan kami bahwa lebih efektif jika kami usulkan hal seperti itu. Dan ternyata diperkuat dan diambil sebagai bahan pertimbangan di MA itu merupakan apresiasi kepada seluruh tim JPU,” ucapnya.

Baca Juga: Agar Berkah Jalani Hidup di Bulan Safar, Baca Doa ini

Baca Juga: Enggan Mencintai Tanah Air dan Negara, Simak Beberapa Dalil Al Quran di Bawah ini

Baca Juga: Ingin Diakui Umat Nabi Muhammad? Citai Tanah Air, Simak Dalil Hadis Keharusan Mencintai Negara

”Kami resmi menyerahkan secara transfer ke rekening penampungan khusus barang bukti. Ini bisa kami pertanggungjawaban karena sudah proses yang panjang,” ungkapnya.

Terpisah, Asisten Daerah Pemprov Jabar Dewi Sartika mengapresiasi putusan bijaksana  Kejari Kota Bogor. Menurutnya, pengembalian uang tersebut kali pertama terjadi.

”Kami sangat apresiasi kinerja Kejari Kota Bogor,” ucapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Usman Azis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB
X