Bogor Times- Sama-sama terkena kasus saat punya anak kecil, seorang ibu di Aceh tak bernasib seberuntung istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Magfirah merupakan seorang ibu yang terkena kasus penipuan calo CPNS dan mempunyai bayi kembar tiga. Dia terjerat pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Magfirah ditahan di rutan Bireuen, Aceh, bersama tiga bayi kembarnya dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara setelah didakwa melakukan penipuan. Netizen membandingkan kasus tersebut dengan kasus yang menimpa Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo. Ia didakwa melakukan pembunuhan berencana atas Brigadir J dan terancam hukuman mati.
Namun, Putri Candrawathi tidak ditahan dengan alasan memiliki anak kecil dan kondisi kesehatan yang tidak stabil. Hal tersebut diajukan oleh kuasa hukumnya, Arman Hanis, dengan merujuk pada Pasal 31 ayat (1) KUHAP karena alasan kemanusiaan.
Baca Juga: BLT Segera Disalurkan, Ekses BBM Naik
Akun Instagram @lamputerangofficial mempertanyakannya. "Apa yang membedakan keduanya sehingga mendapat perlakuan yang berbeda?" katanya dalam unggahan video yang menampilkan perbedaan hukum yang menimpa rakyat kecil dan istri jenderal.
Dalam unggahan video tersebut, pengunggah juga mempertanyakan tentang keadilan yang tidak berlaku untuk semua kalangan. "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat yang mana?" ujarnya. Netizen lain pun ikut merespons unggahan tersebut dalam kolom komentarnya.
Baca Juga: Kompak, Karir Politik RY Didoakan Puluhan Ulama Kabupaten Bogor
Seperti yang dilakukan oleh akun @bobbychandra_mua. "Sila pertama saja tidak diperhatikan, apalagi sila ke-5. Lu kalau pada menghayati sila pertama sebelum berbuat jahat, pasti takut sama Tuhan," ungkapnya. Selain menyindir petugas hukum, akun lain seperti @sisiterangofficial juga menyindir Kak Seto. Dalam video unggahannya terlihat anak kecil yang menjajakan tisu.
Anak kecil itu terlihat masih susah diajak untuk berkomunikasi secara jelas. "Dalam hal ini, seharusnya Kak Seto bisa melihat, mengapa hal semacam ini masih sering terjadi," katanya. Keputusan Polri yang tidak menahan istri mantan Jendral Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana bersama suaminya itu, dipertanyakan oleh Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto. Bambang menyampaikan, bahwa keputusan tidak menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tersebut jauh dari rasa keadilan.***
Artikel Terkait
Doa Untuk Menjadi Orang Baik Berdasarkan Tuntunan Nabi Muhammad SAW
Rugi Saat Usaha atau Berdagang? Baca Doa ini
Saat Harapan Terwujud, Bacalah Doa ini
Pria Asal Ciampea Jadi Korban Pembacokan, Pelaku ODGJ
Inovasi Penghemat BBM, Power Capsule
Hewan Dua Alam Masuk Bumper, Warga Geger
INSPIRA Kabupaten Buru Meminta Kapolri Pecat Kapolres Buru dan Tangkap Mafia Tambang Emas Gunung Botak.
Dahan Tumbang, Empat Mobil Ringsek
Elly Rachmat Yasin Serahkan Mobil Ambulance PC NU K
Kenaikam BBM Adalah Aib, Jimly Asshiddiqie Buka Suara
Warga Dua Kampung Bentrok, Trowongan Manggarai Mencekam
Targetkan Mencetak Banyak Keluarga Ideal, LKKNU Kabupaten Bogor Telurkan Fasilitator Bimwin
Pohon Tumbang Kembali Teror Warga Kota Bogor
Tutorial Cara Buat Motor Irit Hemat BMM Yang Harganya Naik
Kerapatan Klep Buat Motor Irit, Lumayan Siasati Naik BBM
Bimtek Fasilitator Angkatan Pertama Ditutup Hari ini
Kelakar Peserta saat Ice Breaking Pancing Tawa Peserta Bimtek Falisitator Bimwin
Klasik, Usai Harga Naik Pertamina Pastikan Pasokan BBM Aman
BLT Segera Disalurkan, Ekses BBM Naik
Kompak, Karir Politik RY Didoakan Puluhan Ulama Kabupaten Bogor