• Minggu, 24 November 2024

Diduga Pemerintah Minta Vivo Naikan Harga, ESDM Membantah

- Selasa, 6 September 2022 | 06:45 WIB
SPBU Vivo (Instagram/@vivospbuindonesia)
SPBU Vivo (Instagram/@vivospbuindonesia)

Bogor Times - Usai kenaikan BBM tersiar isue beberapa SPBU swasta juga dipinta menaikan harga dengan alasan penyesuaian.

Hal tersebut dibantah oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Mereka mengaku tidak meminta perusahaan BBM umum (salah satunya Vivo) untuk melakukan penyesuaian harga.

Melalui Kementerian ESDM, pemerintah menegaskan mereka tidak pernah melakukan intervensi terhadap penetapan harga jenis bahan bakar minyak umum (JBU) di Indonesia.

Baca Juga: Keluarga Sambo Psikopat? Simak Daftar Psikopat Tersadis di Indonesia Sebelum Bertambah

Baca Juga: Keluarga Sambo Psikopat? Simak Daftar Psikopat Tersadis di Indonesia Sebelum Bertambah

Baca Juga: Daftar Pesikopat Dunia
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji menyatakan bahwa hal tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM yang telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021.

Sesuai dengan beleid tersebut, pemerintah diketahui menetapkan tiga jenis bahan bakar minyak (BBM) yang beredar di masyarakat. Pertama adalah jenis BBM tertentu (JBT), atau BBM yang mendapat subsidi dan kompensasi yaitu minyak tanah dan solar.

Kedua jenis BBM khusus penugasan (JBKP) artinya BBM yang tak dapat subsidi tapi dapat kompensasi (misalnya RON 90). Dan terakhir BBM umum (JBU) di luar JBT dan JBKP.

Baca Juga: BLT Segera Disalurkan, Ekses BBM Naik

Baca Juga: Klasik, Usai Harga Naik Pertamina Pastikan Pasokan BBM Aman

Baca Juga: Kerapatan Klep Buat Motor Irit, Lumayan Siasati Naik BBM

"Dari ketiga BBM itu, Menteri ESDM menetapkan harga jual eceran (HJE) jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan," kata Tutuka Ariadji.

"Sedangkan HJE jenis BBM umum dihitung dan ditetapkan oleh badan usaha," ujarnnya lagi.
Berdasarkan hal itu, maka Pemerintah tak ada hak melakukan intervensi harga terhadap SPBU umum, salah satunya Vivo.

Akan tetapi, dalam upaya pengendalian harga di konsumen, pemerintah menetapkan formula batas atas, yang mana harga BBM mengacu kepada harga acuan pasar MOPS/Argus dan biaya distribusi dengan margin badan usaha maksimal 10 persen.

Baca Juga: Kompak, Karir Politik RY Didoakan Puluhan Ulama Kabupaten Bogor

Halaman:

Artikel Selanjutnya

Hadapi Kegagalan, Bacalah Doa ini

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Fauzi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB
X