Bogor Times-Menyikapi kekerasan di dalam lembaga Pondok Pesantren, Kementerian Agama dalam waktu dekat akan menerbitkan regulasi sebagai langkah mitigasi dan antisipasi terhadap kasus kekerasan di lembaga pendidikan agama dan keagamaan.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag, Waryono Abdul Ghofur mengatakan norma agama dan peraturan perundang-undangan jelas melarang kekerasan dalam bentuk apa pun.
“Kekerasan dalam bentuk apa pun dan di mana pun tidak dibenarkan. Norma agama dan peraturan perundang-undangan jelas melarangnya,” terang Waryono Abdul Ghofur, di Jakarta, Selasa (6/9/2022).
Baca Juga: Terlihat Cari Untung, Masyarakat Tolak Dagangan Aplikasi MyPertamina
Baca Juga: Simak Kreteria yang Berhak Terima BSU 2022, Hingga Kapan Diberikannya Bantuan? Berikut Penjelasan Kemenaker
Baca Juga: Kamar Rahasia Ferdy Sambo, Kadiv Humas Polri: Hoakslah itu
Waryono menyatakan hal tersebut saat dimintai tanggapan atas peristiwa yang dialami AM (17 tahun), salah satu santri Pesantren Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur. AM wafat pada 22 Agustus 2022 dan diduga ada tindak kekerasan yang dilakukan kakak kelasnya.
“Mewakili Kementerian Agama, kami sampaikan duka cita. Semoga almarhum husnul khotimah, dan keluarganya diberi kekuatan dan kesabaran. Kami juga berharap peristiwa memilukan seperti itu tidak terjadi lagi,” ungkap Waryono.
Sejak peristiwa ini mencuat, Direktorat PD Pontren segera berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur. Pihak Kanwil selanjutnya menerjunkan tim dari Kantor Kemenag Kabupaten Ponorogo untuk menemui para pihak dan mengumpulkan berbagai informasi di lokasi kejadian.
"Kami mengapresiasi langkah Pesantren Gontor yang telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, memberikan sanksi kepada para pelaku, dan berkomitmen terhadap upaya penegakan hukum," jelas Waryono.
Kementerian Agama, lanjut Waryono, terus memproses penyusunan regulasi pencegahan tindak kekerasan pada pendidikan agama dan keagamaan. Menurutnya, saat ini regulasi tersebut sudah dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
“Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan mudah-mudahan tidak dalam waktu lama dapat segera disahkan,” terang Waryono.
Waryono berharap semua lembaga pendidikan agama dan keagamaan dapat melakukan langkah-langkah penyadaran dan pencegahan tindak kekerasan sejak dini.
“Edukasi kepada semua pihak diperlukan, pengasuh dan pengola meningkatkan pengawasan dan pembinaan, agar tindak kekerasan tidak terulang lagi,” pungkas Waryono.****
Artikel Terkait
Hadapi Kegagalan, Bacalah Doa ini
Daftar Pesikopat Dunia
Keluarga Sambo Psikopat? Simak Daftar Psikopat Tersadis di Indonesia Sebelum Bertambah
Diduga Pemerintah Minta Vivo Naikan Harga, ESDM Membantah
Terungkap, Dibalik Kasus Ade Yasin, Oknum DPRD Kabupaten Bogor Minta Pekerjaan Proyek Rp 198 M
Pertemuan Perdana R20, Ketua PB NU: Kolaborasi NU dan Liga Muslim Dunia Merupakan Hal Baru
Eks Koruptor dalam Kontestasi Politik , Jadi Materi Pokok Bahtsul Masail NU Jabar
Kamar Rahasia Ferdy Sambo, Kadiv Humas Polri: Hoakslah itu
Simak Kreteria yang Berhak Terima BSU 2022, Hingga Kapan Diberikannya Bantuan? Berikut Penjelasan Kemenaker
Terlihat Cari Untung, Masyarakat Tolak "Dagangan" Aplikasi MyPertamina