Bogor Times-Dalam Agama Islam ditentukan makanan yang halal dan haram. Salah satu keharaman adalah memakan menu masakan hewan yang dilarang untuk dibunuh semisal semut.
Mengutip pendapat ulama mazhab Imam Syafii dalam kitab Al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab karya Syekh Yahya bin Syaraf an-Nawawi.
Bahwa semut termasuk bagian dari hewan yang dilarang untuk dibunuh, dan setiap hewan yang dilarang oleh syara’ untuk membunuhnya maka haram pula mengonsumsinya. Dalam kitab al-Majmu’ dijelaskan:
Baca Juga: IMM Cabang Bogor, Tantang Presiden Cabut Kenaikan Harga BBM
Baca Juga: Kontrol Represif Aparat, PMII Buka Posko Pengaduan Korban Kekerasan Aparat Saat Demo BBM
Baca Juga: DPD RI: Yang Salah Distribusi BBM Subsidi Pemerintah, Yang Menanggung Kesalahan Seluruh Masyarakat
قال الشافعي والاصحاب: مَا نُهِيَ عَنْ قَتْلِهِ حَرُمَ أَكْلُهُ؛ لِأَنَّهُ لَوْ حَلَّ أَكْلُهُ، لَمْ يُنْهَ عَنْ قَتْلِهِ - فَمِنْ ذَلِكَ النَّمْلُ وَالنَّحْلُ فَهُمَا حَرَامٌ
Artinya, “Imam asy-Syafi’i dan para muridnya berkata, ‘Hewan yang dilarang dibunuh haram dikonsumsi, sebab seandainya hewan tersebut halal dikonsumsi tentu tidak haram membunuhnya. Di antara hewan yang diharamkan (dibunuh dan dikonsumsi) adalah semut dan lebah, kedua hewan tersebut haram dikonsumsi”
Dengan demikian, ketika kita mengetahui ada semut pada makanan atau minuman kita, maka hal yang wajib dilakukan adalah mengambil dan membuang semut itu agar tidak termakan bersamaan dengan makanan atau minuman kita.
Baca Juga: Pertemuan Perdana R20, Ketua PB NU: Kolaborasi NU dan Liga Muslim Dunia Merupakan Hal Baru
Baca Juga: Eks Koruptor dalam Kontestasi Politik , Jadi Materi Pokok Bahtsul Masail NU Jabar
Baca Juga: Kamar Rahasia Ferdy Sambo, Kadiv Humas Polri: Hoakslah itu
Sebab jika kita mengetahui adanya semut pada makanan atau minuman, lalu tetap saja kita makan atau minum, dalam keadaan demikian berarti kita ikut terkena hukum haram sebab mengonsumsi hewan semut secara sengaja yang merupakan larangan syara’.
Berbeda halnya ketika semut tersebut termakan atau terminum secara tidak sengaja. Maka dalam keadaan demikian orang yang melakukan hal tersebut tidak terkena dosa sebab perbuatan tersebut dilakukan tanpa kesengajaan darinya. Dalam salah satu hadits riwayat Ibnu Abbas dijelaskan:
إِنَّ اللهَ تَجَاوَزَ لِي عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوْا عَلَيْهِ