Bogor Times-Sebanyak 23 narapidana kasus maling uang rakyat (korupsi) mendapat putusan bebas bersyarat secara serentak pada Selasa, 6 September 2022.
Puluhan narapidana tersebut menghirup udara bebas setelah menerima program pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Pembebasan para napi tersebut menjadi polemik di tengah masyarakat karena dinilai terlalu meringankan hukuman para koruptor.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan keputusan pembebasan bersyarat terhadap puluhan napi koruptor itu tidak bisa diintervensi pemerintah karena secara undang-undang sudah memenuhi syarat.
Baca Juga: Wow! SMP Negeri Patok Biaya Seragam Rp 800 Ribu, Walimurid Mengeluh
"Soal pembebasan bersyarat, tentu peraturan perundang-undangannya sudah secara formal memenuhi syarat; dan harus diketahui, Pemerintah tidak boleh ikut masuk ke urusan hukum kalau urusan hukuman dan membebaskan itu," kata Mahfud di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis.
Menurut dia, keputusan hakim memberikan pembebasan bersyarat terhadap semua narapidana merupakan proses ketatanegaraan yang harus dihormati.
Sehingga, pemerintah tak bisa mengintervensi program tersebut karena sudah diputuskan oleh majelis hakim atau pengadilan.
"Kita membawanya ke pengadilan dengan bukti-bukti yang kuat. Kalau sudah hakim berpendapat, bahwa hukuman yang layak seperti itu, ya kita tidak bisa ikut campur," ujarnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Artikel Terkait
Ada Bangkai Semut dimakanan, Apakah Halal Dimakan?
Muliakan Kucing Sunah, Simak Ajaran Rosulullah SAW di Bawah ini
Ini Kronologi dan Klarifikasi Meninggalnya Santri Gontor.
BBM Naik, Luhut: Ekonomi Indonesia Semakin Kuat
Daftar Pejabat Maling Uang Rakyat di Tanah Air
Taikan Harga BBM, FKUIB: Pemerintah Dzolim
Cetak Dua Gool, "BMaung Jadi Juara
Jerat Ade Yasin, Sekdis: DPRD dan KPK Kolaborasi usai Pinta Proyek Rp 1,98 M
Debu Hitam Cemari Rumah Warga, DLH Turun Tangan
Perkosa Anak Berkebutuhan Khusus, Satpam Diciduk Polresta Bogor
Ormas Benteng Padjadjaran Laporkan Oknum KPK ke Dewan Pengawas KPK
Berdayakan UMKM, Mahasiswa dan Warga Telurkan Inovasi Cacau Stick's dari Kulit Pisang
Mengenal Forum R20 sebagai Global Movement yang Berkelanjutan
Kapolres Tangerang Selatan Membagikan Sembako Kepada Masyarakat Yang Terdampak Kenaikan BBM.
Akhirnya, Anies Baswedan Resmikan 1.348 Unit Rumah DP Nol bagi Masyarakat Penghasilan Rendah
Akhirnya, Anies Baswedan Resmikan 1.348 Unit Rumah DP Nol bagi Masyarakat Penghasilan Rendah
Pengamat: Empati Pemerintah pada Masyarakat Hilang
Wow! SMP Negeri Patok Biaya Seragam Rp 800 Ribu, Walimurid Mengeluh
Angkut BBM Ilegal, Polres Ciduk Dua Oknum Warga
Demo tolak BBM, 5 polisi luka-luka