• Sabtu, 23 November 2024

Perjanjian Wali Murid Korban dan Pihak Pesantren Gontor Jadi Sorotan, Perjanjian Mengarah Kekebalan Hukum

- Senin, 12 September 2022 | 06:22 WIB
Ilustrasi Kekerasan (Pixabay)
Ilustrasi Kekerasan (Pixabay)

Bogor Times- Menilik Surat pernyataan kesediaan orangtua atau wali santri Pondok Pesantren (Ponpes) Modern Darussalam Gontor, Ponorogo, tersebar luas di Internet. Poin-poinnya sontak jadi sorotan.

Viralnya surat pernyataan tersebut merupakan imbas dari kasus penganiayaan hingga tewas seorang santri berinisial AM (17) di ponpes bersangkutan.

Untuk diketahui, orang tua AM, Soimah, sempat ditolak berkali-kali oleh pihak pondok dan kepolisian setempat, ketika hendak menindaklanjuti kecurigaannya.

Pasalnya, saat dikembalikan kepada keluarga dalam keadaan tak bernyawa, pihak Gontor sempat mengaburkan fakta penyebab kematian sesungguhnya.

Alih-alih mengakui adanya penganiayaan, pihak ponpes justru menyebut korban tewas usai terjatuh lantaran kelelahan setelah menjalankan agenda Perkemahan Kamis Jumat (Perkajum).

Soimah yang tak gentar memperjuangkan haknya supaya kasus dibongkar, akhirnya mengadukan kejadian tersebut kepada pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea.

Kasus ini banyak menyita perhatian publik setelah diviralkan Hotman melalui akun media sosial pribadinya.

Citra ponpes yang telah tercoreng kini kian buruk di mata mesyarakat, setelah surat pernyataan yang harus ditandatangani wali santri sebelum menitipkan anaknya ke sana viral di media sosial.


Banyak yang menilai poin-poin di dalamnya janggal dan kentara menjebak para orang tua sehingga tak berdaya melawan apapun kehendak pesantren setelah mengirimkan anak mereka.

Dilihat Pikiran-Rakyat.com dari gambar yang diunggah oleh @indosathoshi di Twitter, berikut 6 poin isi surat pernyataan/perjanjian yang viral serta memicu kontroversi itu.

1. Percaya sepenuhnya kepada kebijaksanaan Pondok Modern Darussalam Gontor beserta pembantu-pembantunya

2. Mendukung sunnah dan disiplin yang berlaku di Pondok Modern Darussalam Gontor dan tidak menuntut segala tindakan dengan risiko apapun yang diberikan oleh atau atas nama pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor

3. Tidak melibatkan pihak luar pondok aparat kepolisian hukum dll dalam menyelesaikan urusan Pondok Modern Darussalam Gontor

4. Tidak akan mencampuri sistem pendidikan dan pengajaran maupun urusan manajemen dan administrasi yang telah ditetapkan oleh pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor

 Baca Juga: Coreng Citra Pesantren, Ini 6 Fakta Tewasnya Santri Ponpes Modern Gontor

5. Memenuhi segala kewajiban yang ditetapkan pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor

6. Melunasi semua pembayaran sekolah dan makan sebelum ujian pertengahan tahun akhir.


Kontan warganet menyoroti poin kedua dan ketiga dari surat perjanjian tersebut, lantaran kentara menunjukkan sikap arogansi yang seolah kebal hukum.

“Ini no 2 dan no 3 lembaga pondok janggan gini, yang dititipkan anak manusia bukan hewan atau ikan cupang,” ujar akun @tes***kop.

“Agak gimana gitu ya redaksinya ya? Kepatuhan mutlak sama pimpinan ponpes apa ga blunder? Kaya gini menafikkan hukum negara ga sih?” timpal @Azm*F***oh. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rajab Ahirullah

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB
X