• Kamis, 21 November 2024

Jokowi Intruksikan Kepala Daerah Prioritas Anggaran Untuk Beberapa Hal di Bawah ini

- Senin, 12 September 2022 | 21:18 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengecam penggelontoran Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) negara untuk barang-barang impor, Bersama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN)  (Ilustrasi foto)
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengecam penggelontoran Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) negara untuk barang-barang impor, Bersama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) (Ilustrasi foto)

Bogor Times-Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta gubernur, bupati, dan wali kota bekerja sama dengan pemerintah pusat dalam mengendalikan agar inflasi negara bisa dikendalikan di bawah 5 persen.

Hal tersebut disampaikan Jokowi dalam Rapat Pembahasan “Pengendalian Inflasi dengan Seluruh Kepala Daerah”.

Kepala daerah diperintah Jokowi untuk menggunakan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) untuk tahan laju inflasi akibat penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM).

Dia menyatakan, tidak ingin melihat dampak terhadap inflasi yang diperkirakan akan menambah 1,8 persen.
Baca Juga: Wow! Anies Baswedan Besok Diminta Hadir di Rapur Pengumuman Pemberhentiannya

Baca Juga: Kominfo: Data Bjorka Tidak Update

Baca Juga: Akibat Proyek Kontruksi, Jalan Desa Cogreg Terendam Air
Surat edaran alokasi APBD yang dikeluarkan Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri menyatakan bahwa 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) yang berupa Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) dapat digunakan sebagai subsidi untuk mengurus akibat penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM).

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022 yang diterbitkan Kementerian Keuangan mewajibkan pemerintah daerah untuk menyalurkan 2 persen DTU untuk bantuan sosial.

Bantuan DTU diarahkan pada ojek, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta nelayan dan pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah. Selain itu, Jokowi menilai dana 2 persen DTU bisa digunakan untuk belanja tidak terduga.
Baca Juga: Terampil Bahasa Turki Tanpa Les, Inilah Caranya

Baca Juga: Matematika dikenal sebagai mata pelajaran yang dibenci banyak siswa.

Baca Juga: Delegasi EdWG G20 Belajar Gotong Royong dari Tradisi Masyarakat Bali Asep GP
“Belanja tidak terduga ini bisa digunakan untuk membantu biaya transportasi, artinya misalnya harga bawang merah naik, bawang merah banyak berasal dari Brebes, misalnya ini provinsinya Lampung, maka Brebes-Lampung berapa biaya transportasinya? Rp3 juta, ini yang ditutup biaya transportasi Rp3 juta oleh pemda,” ujar Jokowi.

Dari contoh tersebut, harga petani di Brebes sama dengan harga yang ada di pasar. Hal itu bisa diterapkan pula untuk komoditas lainnya. Jika semua daerah melakukannya, Jokowi menilai inflasi bisa ditahan agar tidak naik.

“Belanja tidak terduga itu dialihkan ke bansos kepada yang terdampak karena adanya penyesuaian harga BBM,” kata Jokowi seperti dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Baca Juga: Cek Sosok Asli Bjorka, Hacker yang Klaim Retas Dokumen Penting Jokowi Hingga Bongkar Pembunuh Munir

Baca Juga: Perjanjian Wali Murid Korban dan Pihak Pesantren Gontor Jadi Sorotan, Perjanjian Mengarah Kekebalan Hukum

Baca Juga: Pola Parenting Otoritatif atau Otoriter, Mana yang terbaik, Simak Penjelasannya
Rapat yang dilaksanakan secara hybrid tersebut dihadiri sejumlah kepala daerah serta Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, dan Sekretaris Kabinet, Pramono Anung. (Katiasa Utami)***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rajab Ahirullah

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB
X