Bogor TImes- Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi kembali menangkap seorang kepala desa lantaran menggelembungkan biaya pengurusan tanah pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Biaya yang seharusnya Rp150.000 dinaikkan berkali-kali lipat menjadi Rp1.5 juta. Praktik pungutan liar itu diduga dilakukan oleh Kepala Desa Cibuntu Kecamatan Cibitung, AR.
Kejaksaan menangkap AR dengan barang bukti uang hasil pungutan sebesar Rp1.813.200.000. Namun, diduga masih terdapat hasil pungutan lainnya dengan nilai mencapai belasan miliar rupiah.
Baca Juga: Guru dan Murid SDN Cogreg 2 Terganggu Genangan Air, PUPR Turun Gunung
Baca Juga: Jokowi Intruksikan Kepala Daerah Prioritas Anggaran Untuk Beberapa Hal di Bawah ini
Baca Juga: Wow! Anies Baswedan Besok Diminta Hadir di Rapur Pengumuman Pemberhentiannya
“Ini merupakan salah satu komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam rangka mendukung Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia dalam pemberantasan mafia tanah,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus, Barkah Dwi Hatmoko.
Menurut Hatmoko, AR ditahan setelah menjalani pemeriksaan yang dilakukan pekan lalu. Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik mendapati cukup bukti hingga akhirnya menetapkan AR sebagai tersangka.
“Ada penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan perangkat desa dengan permintaan sejumlah uang dalam penyelenggaraan PTSL pada Desa Cibuntu tahun 2021. AR kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ucap Hatmoko.
Baca Juga: Delegasi EdWG G20 Belajar Gotong Royong dari Tradisi Masyarakat Bali Asep GP
Baca Juga: Cek Sosok Asli Bjorka, Hacker yang Klaim Retas Dokumen Penting Jokowi Hingga Bongkar Pembunuh Munir
Baca Juga: Perjanjian Wali Murid Korban dan Pihak Pesantren Gontor Jadi Sorotan, Perjanjian Mengarah Kekebalan Hukum
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya, kata Hatmoko, Desa Cibuntu memperoleh alokasi pengurusan PTSL sebanyak 5.800 bidang tanah. Sesuai ketentuan pusat, setiap warga dibebankan Rp150.000 untuk pengurusan tanah tersebut.
Hanya saja, AR diketahui mengumpulkan seluruh perangkat desa hingga ke tingkat RT untuk Menyusun ulang tarif PTSL tersebut.
Hasilnya, terjadi permufakatan jahat di mana tarif PTSL naik menjadi Rp400.000 per bidang tanah. Akan tetapi, tarif itu hanya untuk pengurusan tanah dengan nama pada alas bidang sesuai dengan pemohon.
Baca Juga: Pola Parenting Otoritatif atau Otoriter, Mana yang terbaik, Simak Penjelasannya
Baca Juga: Usai Hujan, Sekolah Dasar Negeri Cogreg Dua (SDN Cogreg 02) Seperti Mengapung di Air
Baca Juga: Usai Hujan, Sekolah Dasar Negeri Cogreg Dua (SDN Cogreg 02) Seperti Mengapung di Air
Sedangkan, warga yang nama pada alas bidangnya tidak sama dengan pemohon ditetapkan tarif jauh lebih besar yakni Rp1.5 juta per 100 meter persegi tanah.
“Jadi kalau yang tanahnya belum atas nama pemohon, ada tarifnya lagi Rp1,5 juta tapi bukan per bidang melainkan per 100 meter persegi. Maka kalau tanahnya lebih, maka tarifnya naik lagi,” ucap dia.
Selain jumlah tarif yang jauh lebih besar itu pun, pemohon kembali dibebankan tarif PTSL sebesar Rp400.000.
“Jadi untuk yang tanahnya 100 meter atau di bawahnya tarifnya Rp1,5 juta ditambah Rp400.000 jadi Rp1,9 juta,” kata Hatmoko, menambahkan.
Kemudian terdapat tarif lainnya yakni bagi pengurus desa. Bila pengurus desa hendak mengurus tanah tapi alas bidangnya tidak sesuai, dikenai tarif lebih murah yakni Rp 1.000.000 per 100 meter persegi tanah.
“Namun itu pun tetap ditambah yang Rp400.000,” ucap dia.
Dengan praktik tarif yang selangit itu, lanjut Hatmoko, pihaknya mendapati hasil pungutan yang dilakukan oleh AR sebesar Rp1,8 miliar. Jumlah itu didapat dari pungutan Rp400.000.
Di luar itu, didapati pula permohonan balik nama sertifikat dengan total luas tanah mencapai 972.930 meter persegi.
Dengan tarif Rp1,5 juta per 100 meter persegi yang ditetapkan AR, ditaksir hasil pungutan yang didapat mencapai lebih dari Rp14,5 miliar.
“Total nilai pasti dari hasil pungutan masih dilakukan pendalaman,” ucap Hatmoko.
Atas pungutan yang dilakukan, AR disangkakan pasal 12 huruf e subsidair pasal 11 Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***
Artikel Terkait
Kuliner Korea ada di Pantai Bogor Wana Griya
Wana Griya Water Park Diserbu Pengunjung. Wisata Ekonomis dan Eksotis Pantai Bogor
Pembunuhan Munir Terbogkar? Simak Klaim Hacker Bjorka
Bjorka Bongkar Data Pribadi Johnny G Plate, Warga Indonesia Dukung Bongkar MyPertamina
Aksi Oknum Calon Pendeta Majelis Sinode GMIT Jadi Sorotan, Korban Anak Bawah Umur Terus Bertambah
Hacker Bjorka Ancam Twitter Tidak Ikuti Printah Negera Indonesia Untuk Non Aktif Akunnya
Bjorka Ungkap Ketua Umum Partai Berkarya, Murdi PR Dalang Pembunuhan Munir
Ikan Asin Alternatif Makanan Sehat, Inilah Manfaatnya
Harga Kebutuhan Meroket, Simak Kiat Kelola Keuangan Rumah Tangga
Segera Daftar! Nasional Beasiswa S2 Reguler Dalam Negeri dari Kemenag dan LPDP
Diiduga Dibuang, Lansia Tanpa Identitas Ditemukan dalam Got Area Puncak
Hujan Deras Akibatkan Beberapa WIlayah di Kota Bogor Terendam hingga Longsor
Pemkab Bogor Tentukan Standar Kenaikan Angkutan Umum
Ringgo Agus Rahman Heran: Kenapa Rumah Kita Banyak Tukang Nasgor, Bjorka Diburu
Kembali Jadi Sorotan,Tingkah Fuji di Hadapan Ashanty Buat Heboh
Sinetron Ikatan Cinta Episode 869 Tua Kritik
Deddy Corbuzier Soroti Kebijakan Pemerintah Menaikan Harga BBM
DPC K Sarburmusi NU Kabupaten Bogor Makin Eksis dengan Basis
Terampil Bahasa Turki Tanpa Les, Inilah Caranya
Matematika dikenal sebagai mata pelajaran yang dibenci banyak siswa.
Delegasi EdWG G20 Belajar Gotong Royong dari Tradisi Masyarakat Bali Asep GP
Cek Sosok Asli Bjorka, Hacker yang Klaim Retas Dokumen Penting Jokowi Hingga Bongkar Pembunuh Munir
Perjanjian Wali Murid Korban dan Pihak Pesantren Gontor Jadi Sorotan, Perjanjian Mengarah Kekebalan Hukum
Pola Parenting Otoritatif atau Otoriter, Mana yang terbaik, Simak Penjelasannya
Usai Hujan, Sekolah Dasar Negeri Cogreg Dua (SDN Cogreg 02) Seperti Mengapung di Air
Akibat Proyek Kontruksi, Jalan Desa Cogreg Terendam Air
Kominfo: Data Bjorka Tidak Update
Wow! Anies Baswedan Besok Diminta Hadir di Rapur Pengumuman Pemberhentiannya
Jokowi Intruksikan Kepala Daerah Prioritas Anggaran Untuk Beberapa Hal di Bawah ini
Guru dan Murid SDN Cogreg 2 Terganggu Genangan Air, PUPR Turun Gunung