Bogor Times-Persidangan kasus dugaan suap auditor BPK yang menyeret Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin. Komunikolog Politik dan Hukum Nasional Tamil Selvan menilai bahwa jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus objektif dan jangan takut membebaskan terdakwa yang tidak bersalah dalam suatu kasus.
Hal itu ia ungkapkan menanggapi persidangan kasus dugaan suap auditor BPK yang menyeret Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin.
Pada persidangan ke-13, di PN Tipikor Bandung, Senin (12/9/2022), jaksa KPK meminta majelis hakim mengabaikan berbagai keterangan saksi dalam persidangan yang menyatakan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin tak terlibat dan menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta serta subsider 6 bulan tahanan.
Baca Juga: Ormas Benteng Padjadjaran Laporkan Oknum KPK ke Dewan Pengawas KPK
Baca Juga: Jerat Ade Yasin, Sekdis: DPRD dan KPK Kolaborasi usai Pinta Proyek Rp 1,98 M
Baca Juga: Harta Sang Maling Uang Rakyat Disita, Karomi Tidak Berkutik Hadapi KPK
Menurut Tamil, fakta-fakta persidangan seharusnya jadi pertimbangan. Di mana 41 orang yang dihadirkan sebagai saksi, baik dari KPK maupun saksi ahli, tidak membuktikan bahwa Ade Yasin melakukan instruksi atau meminta anak buahnya untuk melakukan dugaan suap.
“Artinya tidak ada bukti yang mengaitkan ke dia. Harusnya KPK objektif. Dengan fakta-fakta persidangan itu, sebaiknya KPK tidak juga malu. Tidak malu untuk melepaskan bahwa dia ini (Ade Yasin, red) memang tidak bersalah,” katanya kepada awak media, Senin (12/9/2022).
Artinya, sambung dia, sebuah lembaga atau manusia pasti pernah membuat kesalahan.
Baca Juga: Inilah Profil Kades Cantik Yang Ditahan KPK Karena Diduga Maling Uang Rakyat
Baca Juga: DPD Pemuda Lira Bogor Minta KPK Periksa 10 pejabat Kota Bogor dan 3 ASN UKPBJ Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Terungkap, KPK Tak Lakukan OTT Ade Yasin Simak Keterangan Kuasa Hukum
“Sehingga jika misalnya suatu lembaga salah menangkap atau mendakwa orang yang menurut data dan fakta dinyatakan bersalah, tapi tiba-tiba ketika diuji di pengadilan dia tidak bersalah, tentu arus dibebaskan dong,” jelasnya.
Menurutnya, fakta-fakta itu harus dilihat di persidangan, seperti dugaan orang tidak bersalah.
Ia pun meminta KPK objektif dalam kasus ini karena sejatinya dari puluhan saksi tidak ada yang mengaitkan langsung Ade Yasin dengan kasus suap auditor BPK ini.
Artikel Terkait
Injak Tanah Singapura, Perempuan Asal Bandung Dikabarkan Hilang
Tidak Terima Dibilang Gerombolan, Anggota TNI Pangkat Kopral Tegur Effendi Simbolon
Mahfud MD : Data yang Disebarkan oleh Bjorka Sudah Menjadi Rahasia Umum.
Geger, dalam Body Motor Nongol Ular Koros Damkar Turun Tangan
Inilah Alasan BSU Tidak Dapat Dicairkan
Konser NCT Dream, Hampiri Jepang pada November 2022 , Simak Jadwalnya
Simak Kiat Untuk Tumbuhkan Percaya Diri
Kenali Tanda-tanda Stres
Kasihan, Keisya Levronka Kembali Dihujat Selepas Menyanyikan Lagu Tak Ingin Usai di Malaysia
Gusmus:Cara Menjadi Muslim Yang Sempurna