Bogor Times- Imam Malik menyatakan kebolehan seorang Muslim untuk memelihara anjing untuk berbagai keperluan. Sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Abdil Barr dalam kitab Al-Istidzkar Al-Jami' li Madzahibi Fuqaha'il Amshar:
از الك اقتناء الكلاب للزرع الصيد الماشية ان لا يجيز اتخاذ الكلب لا للصيد الماشية ا ا لم لغه ا لصيد الماشية ا ا لم لغه ا
Artinya, “Imam Malik membolehkan pemeliharaan anjing untuk menjaga tanaman, berburu, dan menjaga hewan ternak. Sahabat Ibnu Umar tidak membolehkan pemeliharaan kecuali kecuali untuk menjaga dan menjaga hewan ternak. Ia berhenti ketika mendengar dan hadits riwayat Abu Hurairah, Sufyan bin Abu Zuhair, Ibnu Mughaffal, dan selain mereka terkait ini tidak sampai kepadanya” (Lihat Ibnu Abdil Barr, Al-Istidzkar Al-Jami' li Madzahibi Fuqaha'il Amshar, [Halab- Kairo Darul Wagha dan Beirut, Daru Qutaibah: 1993 M/1414 H], cetakan pertama, juz XXVII, halaman 193).
Lebih lanjut, ulama Madzhab Maliki ini, menjelaskan bahwa pemeliharaan anjing tidak diharamkan. Bentuk “Larangan” dalah hadis Rasulullah hanya bersifat makruh. Sedangkan pengurangan hanya bersifat pencegahan sebagai berikut:
وفي هذا الحديث دليل على أن اتخاذ الكلاب ليس بمحرم وإن كان ذلك الاتخاذ لغير الزرع والضرع والصيد لأن قوله من اتخذ كلبا - [ أو اقتنى كلبا ] لا يغني عنه زرعا ولا ضرعا ولا اتخذه للصيد نقص من أجره كل يوم قيراط يدل على الإباحة لا على التحريم لأن المحرمات لا ال ا ل ا له ا ل لئلا اقع المطيع ا ا. ا ل لك اللفظ لى الكراهة لا لى التحريم الله لم
Artinya, “Pada hadits ini terdapat dalil bahwa memelihara anjing haram sekalipun bukan untuk kepentingan menjaga tanaman, ternak perah, dan berburu. Maksud redaksi hadits 'Siapa saja yang menjadikan anjing' atau 'memelihara anjing' bukan untuk jaga, jaga ternak perah, atau berburu tanaman maka akan berkurang pahalanya sebanyak satu qirath, menunjukkan kebolehan bukan pengharaman. Pasalnya, pengharaman tidak bisa ditarik dari pernyataan, 'Siapa yang melakukan ini, maka amalnya akan berkurang atau pahalanya tujuh.' Larangan itu merupakan agar Muslim yang taat tidak jatuh di dalamnya. Lafal ini menunjukkan larangan makruh, bukan haram. ****
Artikel Terkait
Ini Kronologi Lengkap Pengeroyokan yang Dilakukan 16 Santri
Sukses Naikan BBM, Direksi dan Komisaris Pertamina Diguyur Bonus Senilai Rp446 Miliar
Inilah Sebab SDN Cogreg Terendam Air
Dikontrol Staf Desa Cogreg, Kadus hingga RT, Tim PUPR Lakukan Normalisasi Drainase
Baru Terpakai 4, 67 Triliun, Angaran Belanja Daerah Rp3,82 Triliun Masing "Nganggur"
Cekcok di Facebook, Seorang Pria Jadi Korban Pembacokan
Injak Tanah Singapura, Perempuan Asal Bandung Dikabarkan Hilang
Tidak Terima Dibilang Gerombolan, Anggota TNI Pangkat Kopral Tegur Effendi Simbolon
Mahfud MD : Data yang Disebarkan oleh Bjorka Sudah Menjadi Rahasia Umum.
Geger, dalam Body Motor Nongol Ular Koros Damkar Turun Tangan
Inilah Alasan BSU Tidak Dapat Dicairkan
Konser NCT Dream, Hampiri Jepang pada November 2022 , Simak Jadwalnya
Simak Kiat Untuk Tumbuhkan Percaya Diri
Kenali Tanda-tanda Stres
Kasihan, Keisya Levronka Kembali Dihujat Selepas Menyanyikan Lagu Tak Ingin Usai di Malaysia
Gusmus:Cara Menjadi Muslim Yang Sempurna
KPK Tak Punya Bukti? Ade Yasin Diduga Didzolimi, Pengamat: Fakta Persidangan Harus Jadi Pertimbangan
Analisis Preming Pemberitaan, PB Inspira: PPP dan Gerindra Seru Berkonflik, Golkar Mendulang Kemenangan
Dituding Sebagai Pemilik Akun Bjorka, Pria Ini Buka Mulut
Akhirnya, Politisi PDIP Efendi Simbolon Minta Maaf