Bogor Times-Pemerintah Kabupaten Bogor menetapkan pergerakan tanah di Kampung Curug, Desa Bojong Koneng, Kabupaten Bogor menjadi status tanggap darurat.
Upaya itu untuk mengoptimalkan penanganan bencana tersebut.
”Status tanggap daruratnya sudah saya tanda tangani. Langkah ini kami ambil untuk memaksimalkan penanganan pasca bencana,” kata Iwan pada Jumat 16 September 2022.
Langkah tersebut juga diambil sebagai payung hukum penanganan bencana di titik tersebut lebih maksimal.
Saat ini, TRC BPBD Kabupaten Bogor telah mengevakuasi warga terdampak dan terancam. Mereka diungsikan sementara di rumah saudara dengan dikoordinasikan kepala desa dan camat.
Selanjutnya, pihaknya juga sedang mengkaji dampak dan kebutuhan warga di lokasi bencana. BPBD Kabupaten Bogor pun mulai menyalurkan berbagi bantuan seperti sembako, selimut dan lainnya.
”Ditetapkan status darurat bencana ini, kita juga akan memberikan sewa tempat tinggal sementara. Kalau ada yang rusak diperbaiki, yang berbahaya direlokasi. Dengan payung hukum ini, bisa gunakan anggaran BTT untuk membantu warga terdampak,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya akan meminta rekomendasi dari Badan Geologi terkait kondisi wilayah yang terdampak sebagai penanganan jangka panjang.
”Yang jelas saat ini TRC BPBD bergerak cepat menangani bencana tersebut. Kita minta kajiannya nanti apakah tetap bisa ditinggali atau bagaimana. Kajian itu yang nantinya menjadi dasar kita dalam penanganan jangka panjangnya,” tutupnya.
Sebelumnya, pergeseran tanah terjadi di Kampung Curug, Desa Bojong Koneng, Kabupaten Bogor. Sementara, tercatat ada 18 rumah warga rusak dan puluhan warga yang mengungsi ke tempat aman. Bencana ini diduga terjadi karena intensitas hujan tinggi yang mengguyur wilayah tersebut dalam beberapa hari terkahir. Kondisi itu membuat keterakan hingga satu kiilo meter.***
Artikel Terkait
Simak Kiat Untuk Tumbuhkan Percaya Diri
Kenali Tanda-tanda Stres
Kasihan, Keisya Levronka Kembali Dihujat Selepas Menyanyikan Lagu Tak Ingin Usai di Malaysia
KPK Tak Punya Bukti? Ade Yasin Diduga Didzolimi, Pengamat: Fakta Persidangan Harus Jadi Pertimbangan
Analisis Preming Pemberitaan, PB Inspira: PPP dan Gerindra Seru Berkonflik, Golkar Mendulang Kemenangan
Dituding Sebagai Pemilik Akun Bjorka, Pria Ini Buka Mulut
Akhirnya, Politisi PDIP Efendi Simbolon Minta Maaf
Hukum Pelihara Anjing dalam Islam
Pendapat Imam Malik, Orang Muslim Boleh Pilihara Anjing dengan Syarat
Abdil Barr: Berbuat Baik Pada Anjing Bernilai Pahala
BKSM Maksimalkan Kinerja ASN dengan Simantap
INSPIRA Bogor Minta Kejagung Selidiki "Main Mata" KPK dan DPRD Kab. Bogor.
Ogah Tunggu Peresmian, Pengendara Buka Paksa Pembatas Jalan Flyover Kopo
Pedagang Terjerat Rentenir, Modal Tak Berputar, Kebutuhan Mahal, Tunggu Gulungtikar
Syekh Abu Bakr Asy-Syibbii: Peduli pada Kucing Malang Mewari Ampunan Tuhan
Adu Mulut di Medsos, Satu Siswa Tewas dalam Tauran
Belasan Rumah Rusak, Pergeseran Tanah Landa Kabupaten Bogor
Info Loker, PT KAI Buka Lowongan di 3 Kota Besar, Simak Syarat dan Tahapannya.
KPI UIKA Gelar Pembekalan Jurnalis Islam Bersama Praktisi MNC dan Pakar Media Islam Asal Malaysia
Oprasi Pekat, Pol PP Kabupaten Bogor Sita Puluhan Miras