Bogor Times-Polres Jakarta Barat berhasil menangkap kurir yang berusaha menyelundupkan narkotika jenis ganja dengan modus memasukkannya ke dalam truk muatan sayur.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Akmal mengatakan, dua orang pelaku berinisial HS dan EP berhasil ditangkap saat mereka sedang beristirahat di pinggir jalan.
"Kita tangkap keduanya ketika sedang beristirahat di pinggir jalan," ucap Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Akmal dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Jumat, 16 September 2022.
Diketahui pelaku menyelundupkan ganja dalam jumlah besar yang diselipkan di antara sayur-sayur di dalam truk pendingin. Polisi mengungkap mereka menangkap pelaku beserta barang buktinya di Lampung.
Polisi menginformasikan mereka langsung melakukan penyidikan dan pengintaian di beberapa lokasi. Diketahui juga kedua pelaku HS dan EP berprofesi sebagai kernet dan sopir pengangkut sayur dan diminta membawa ganja.
Kedua pelaku membawa ganja seberat 304 kilogram yang dikemas menjadi delapan buah karung. HS dan EP pun berhasil ditangkap di kawasan Jalan Raya Lintas Timur Sumatera, Ketapang, Lampung Selatan pada 3 September 2022.
Kompol Akmal pun mengungkap polisi sempat membiarkan kedua tersangka HS dan EP untuk mengantarkan ganja seberat 304 kilogram dengan pengintaian polisi.
Hal ini dilakukan oleh polisi agar mengetahui tersangka lainnya dan segera menangkap mereka yang terlibat dalam pengedaran ganja.
Akhirnya rencana polisi pun berhasil melalui pengintaian mereka dapat menangkap dua tersangka lainnya yang berinisial YH dan MF yang memiliki peran sebagai penjemput barang haram tersebut.
Berdasarkan dari keterangan keempat tersangka, ganja dalam jumlah besar itu akan dikirim dan diedarkan ke wilayah Jakarta.
"Dari Tangerang akan dipecah-pecah dan diedarkan ke Jakarta," ucap Kompol Akmal.
Akibat perbuatan mereka, keempat tersangka itu akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup dan denda sebanyak Rp 10 Miliar. (Gia Ananda)***
Artikel Terkait
Pendapat Imam Malik, Orang Muslim Boleh Pilihara Anjing dengan Syarat
INSPIRA Bogor Minta Kejagung Selidiki "Main Mata" KPK dan DPRD Kab. Bogor.
Ogah Tunggu Peresmian, Pengendara Buka Paksa Pembatas Jalan Flyover Kopo
Pedagang Terjerat Rentenir, Modal Tak Berputar, Kebutuhan Mahal, Tunggu Gulungtikar
Syekh Abu Bakr Asy-Syibbii: Peduli pada Kucing Malang Mewari Ampunan Tuhan
Adu Mulut di Medsos, Satu Siswa Tewas dalam Tauran
Belasan Rumah Rusak, Pergeseran Tanah Landa Kabupaten Bogor
Info Loker, PT KAI Buka Lowongan di 3 Kota Besar, Simak Syarat dan Tahapannya.
KPI UIKA Gelar Pembekalan Jurnalis Islam Bersama Praktisi MNC dan Pakar Media Islam Asal Malaysia
Oprasi Pekat, Pol PP Kabupaten Bogor Sita Puluhan Miras
Pemkab Bogor Upayakan Maksimal Penanganan Bencana, Kampung Curug DItetapkan Area Rawan Bencana
Terdesak Kebutuhan Organisai, Polres Kabupaten Bogor Rotasi Tiga Kapolsek
Tidak Jua Dikabulkan, Mahasiswa Ancam Kembali Aksi
Ormas Kota Tangerang Selatan Melaksanakan Kegiatan Jumat Berkah Berbagi.
Keisya Levronka Akui Tak Sakit Hati, Tidak Kuasai Lagu Sendiri
Roro Fitria Singgung soal Ketidaksetiaan
Mall ITC BSD Serpong Disantroni Perampok Bersenpi
TNI Angkatan Laut Gagalkan Penyelundupan Sabu
ODGJ Bakar Rumah, Moto dan Perabot Rumah Raib Dilalap Api
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan Maju Pilres 2022