Bogor Times-Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tawuran yang menewaskan seorang remaja di Jl Surya Kencana, Kota Bogor. Tawuran disebut terjadi karena ada dendam dari tiap kelompok.
"Peristiwa pidana ini masing-masing kelompok memang sudah ada dendam lama, karena salah satu dari anggota kelompok tertentu ini pernah dipukul oleh kelompok lain," ungkap Waka Polresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan, Minggu (18/9/2022).
Kedua kelompok yang terlibat tawuran maut di Jl Surya Kencana, Kota Bogor, pada Sabtu (17/9) dini hari kemarin adalah kelompok Athopink dan Parung Destroyer. Kedua kelompok ini disebut sebagai kelompok remaja yang biasa berkumpul atau nongkrong di kawasan Jl Surya Kencana, Kota Bogor.
Kedua kelompok ini sebelumnya sempat saling berkomunikasi melalui akun medsos salah satu kelompok. Keduanya kemudian bersepakat untuk menggelar tawuran di Jl Surya Kencana, Kota Bogor, pada Sabtu (17/9).
"Kemudian Sabtu dinihari tersebut, mereka janjian untuk bertemu dan tawuran melalui medsos Instagram dari kelompok reborn (athopink rebon). Jadi memang sudah janjian ketemu, lokasi sudah ditentukan, di Jalan Roda, kemudian jamnya juga sudah ditentukan pukul 03.00 dinihari," kata Fedy Irawan.
Dalam tawuran tersebut, seorang remaja berusia 18 tahun tewas dengan luka sabetan senjata tajam di bagian dada. Polisi yang melakukan penyelidikan mengamankan 18 remaja diduga terlibat tawuran.
Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Adapun enam tersangka yakni, FG (19) RH (18), MD (14), IS (13), MM (16), dan IF (18).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, enam tersangka dijerat dengan Pasal 76 huruf c juncto Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal penjara selama 15 tahun atau denda Rp 3 miliar.
"Dan tersangka yang membawa senjata tajam kita sangkakan dengan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," kata Ferdy.****
Artikel Terkait
Terdesak Kebutuhan Organisai, Polres Kabupaten Bogor Rotasi Tiga Kapolsek
Tidak Jua Dikabulkan, Mahasiswa Ancam Kembali Aksi
Ormas Kota Tangerang Selatan Melaksanakan Kegiatan Jumat Berkah Berbagi.
Keisya Levronka Akui Tak Sakit Hati, Tidak Kuasai Lagu Sendiri
Roro Fitria Singgung soal Ketidaksetiaan
Mall ITC BSD Serpong Disantroni Perampok Bersenpi
TNI Angkatan Laut Gagalkan Penyelundupan Sabu
ODGJ Bakar Rumah, Moto dan Perabot Rumah Raib Dilalap Api
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan Maju Pilres 2022
Digerebeg Polisi, Ratusan Kilo Ganja Gagal Edar
Ingin Paru-paru Sehat? Makanlah Sembilan Jenis ini
17 Organisasi Kolaborasi Gelar Ngamal Untuk Rasta
Diduga Kerap Lakukan Asusila, Warga Depok Tolak Hadiran Pimpinan Pondok Pesantren dan Media Islam
Sadis, Dua Remaja Bersaudara DIperkosa dan Dibunuh
Pamer Jet Pribadi, Poltisi PDIP Jadi Sorotan Usai Usulkan Penghapusan 450 Va Masyarakat Miskin
WHO Infokan Area Rawan Covid-19, Menaker Imbau Pekerja Terapkan K3
Tabrakan Beruntun di Tol, Satu Orang Tewas
Pengerjaan dan Penutupan Jl Raya Tarikolot Maksimal 2 Minggu, Masyarakat Diharapkan Bersabar
Bantuan Subsidi BBM dan BPNT Desa Bojong Kulur Berjumlah 650 KPM, Masyarakat Antusias
Presiden Instruksikan Pejabat Pakai Mobil Listrik, Pengamat: Butuh Perpres untuk Angkutan Umum