• Jumat, 22 November 2024

Polisi Ungkap Fakta Tauran Maut di Kota Bogor

- Minggu, 18 September 2022 | 22:35 WIB
Ilistrasi Tauran. (Image Rilis KPAD Bogor)
Ilistrasi Tauran. (Image Rilis KPAD Bogor)

Bogor Times-Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tawuran yang menewaskan seorang remaja di Jl Surya Kencana, Kota Bogor. Tawuran disebut terjadi karena ada dendam dari tiap kelompok.

"Peristiwa pidana ini masing-masing kelompok memang sudah ada dendam lama, karena salah satu dari anggota kelompok tertentu ini pernah dipukul oleh kelompok lain," ungkap Waka Polresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan, Minggu (18/9/2022).

Kedua kelompok yang terlibat tawuran maut di Jl Surya Kencana, Kota Bogor, pada Sabtu (17/9) dini hari kemarin adalah kelompok Athopink dan Parung Destroyer. Kedua kelompok ini disebut sebagai kelompok remaja yang biasa berkumpul atau nongkrong di kawasan Jl Surya Kencana, Kota Bogor.

Kedua kelompok ini sebelumnya sempat saling berkomunikasi melalui akun medsos salah satu kelompok. Keduanya kemudian bersepakat untuk menggelar tawuran di Jl Surya Kencana, Kota Bogor, pada Sabtu (17/9).

"Kemudian Sabtu dinihari tersebut, mereka janjian untuk bertemu dan tawuran melalui medsos Instagram dari kelompok reborn (athopink rebon). Jadi memang sudah janjian ketemu, lokasi sudah ditentukan, di Jalan Roda, kemudian jamnya juga sudah ditentukan pukul 03.00 dinihari," kata Fedy Irawan.

Dalam tawuran tersebut, seorang remaja berusia 18 tahun tewas dengan luka sabetan senjata tajam di bagian dada. Polisi yang melakukan penyelidikan mengamankan 18 remaja diduga terlibat tawuran.

Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Adapun enam tersangka yakni, FG (19) RH (18), MD (14), IS (13), MM (16), dan IF (18).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, enam tersangka dijerat dengan Pasal 76 huruf c juncto Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal penjara selama 15 tahun atau denda Rp 3 miliar.

"Dan tersangka yang membawa senjata tajam kita sangkakan dengan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," kata Ferdy.****

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rajab Ahirullah

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB
X