Bogor Times-Polisi menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus tawuran yang menewaskan remaja berusia 18 tahun berinisial F di Jalan Suryakencana, Kota Bogor. Tiga tersangka masih di bawah umur.
"Dari 18 orang yang diamankan ini, kita kelompokkan kembali peranannya masing-masing sehingga berdasarkan hasil penyelidikan, dilanjutkan dengan gelar perkara kami tetapkan 6 orang tersangka dalam peristiwa ini," kata Waka Polresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan, Minggu (18/9/2022).
Adapun enam tersangka, yakni FG (19), RH (18), MD (14), IS (13), MM (16), dan IF (18). Keenam ini tersangka berasal dari dua kelompok yang terlibat tawuran, yakni kelompok Othopink Reborn dan kelompok Parung Destroyed.
"Saya jelaskan bahwa kelompok yang terlibat dalam tawuran, dalam kejadian ini adalah (kelompok) otophink reborn, kemudian kelompok kedua adalah Parung Destroyer. Kedua kelompok ini berada di Jl Suryakencana," terang Ferdy.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan dua celurit dan sebilah pedang yang digunakan dalam kejadian tawuran dan membacok korban hingga tewas. Polisi juga menyita 3 unit ponsel dari para tersangka yang digunakan sebagai alat untuk memposting ajakan dan lokasi untuk tawuran.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, enam tersangka dijerat dengan Pasal 76 huruf c juncto Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya maksimal penjara selama 15 tahun atau denda Rp 3 miliar.
"Dan tersangka yang membawa senjata tajam kita sangkakan dengan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," kata Ferdy.
Diberitakan sebelumnya, tawuran antarwarga terjadi di kawasan Suryakencana, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat (Jabar). Tawuran ini menewaskan seorang remaja berusia 18 tahun.
"Tawuran antar-kelompok atau antar-kampung di daerah Jalan Roda yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia inisialnya F (18)," kata Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan kepada wartawan, Sabtu (17/9).
Peristiwa tawuran terjadi pada pukul 03.00 WIB dini hari. Korban terkena luka sabetan sajam di bagian dada.****
Artikel Terkait
Tidak Jua Dikabulkan, Mahasiswa Ancam Kembali Aksi
Ormas Kota Tangerang Selatan Melaksanakan Kegiatan Jumat Berkah Berbagi.
Keisya Levronka Akui Tak Sakit Hati, Tidak Kuasai Lagu Sendiri
Roro Fitria Singgung soal Ketidaksetiaan
Mall ITC BSD Serpong Disantroni Perampok Bersenpi
TNI Angkatan Laut Gagalkan Penyelundupan Sabu
ODGJ Bakar Rumah, Moto dan Perabot Rumah Raib Dilalap Api
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan Maju Pilres 2022
Digerebeg Polisi, Ratusan Kilo Ganja Gagal Edar
Ingin Paru-paru Sehat? Makanlah Sembilan Jenis ini
17 Organisasi Kolaborasi Gelar Ngamal Untuk Rasta
Diduga Kerap Lakukan Asusila, Warga Depok Tolak Hadiran Pimpinan Pondok Pesantren dan Media Islam
Sadis, Dua Remaja Bersaudara DIperkosa dan Dibunuh
Pamer Jet Pribadi, Poltisi PDIP Jadi Sorotan Usai Usulkan Penghapusan 450 Va Masyarakat Miskin
WHO Infokan Area Rawan Covid-19, Menaker Imbau Pekerja Terapkan K3
Tabrakan Beruntun di Tol, Satu Orang Tewas
Pengerjaan dan Penutupan Jl Raya Tarikolot Maksimal 2 Minggu, Masyarakat Diharapkan Bersabar
Bantuan Subsidi BBM dan BPNT Desa Bojong Kulur Berjumlah 650 KPM, Masyarakat Antusias
Presiden Instruksikan Pejabat Pakai Mobil Listrik, Pengamat: Butuh Perpres untuk Angkutan Umum
Polisi Ungkap Fakta Tauran Maut di Kota Bogor