• Kamis, 21 November 2024

60 Kelompok dan 30 Lokasi Tauran dalam Pengawasan Polresta Bogor

- Senin, 19 September 2022 | 02:51 WIB
Tauran (Azis/Bogor Times)
Tauran (Azis/Bogor Times)

Bogor Times- Banyaknya aksi tauran di Kota Bogor membuat kepolisiaan Polresta Bogor  ambil langkah antisipatif. Diantaranya infentarisi kelompok dan lokasi tauran untuk diwaspadai.

Data yang diterima Bogor Times, sebanyak   60 kelompok remaja di wilayah Kota Bogor yang diwaspadai. Selain itu, sebanyak 30 tampat yag kerap kali dijadikan lokasi tauran.

"Melihat data yang kami kumpulkan itu ada sekitar 60 kelompok dan kemudian ada sekitar 30 tempat yang sering digunakan tawuran," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto, saat dihubungi Minggu, 18 September 2022.

Baca Juga: Gerak Cepat, Polisi CIduk Enam Tersangka Tauran Maut di Kota Bogor

Baca Juga: Polisi Ungkap Fakta Tauran Maut di Kota Bogor

Baca Juga: Longsor di Cigdeg, 22 KK Terisolir

Umumnya, para kelompok tauran itu didominasi oleh remaja di kawasan Suryakencana. Karenanya, ia mengaku,  intens menurunkan personel untuk melakukan pemantauan kepada kelompok remaja tersebut.

Selain itu juga dilakulan upaya pencegahan melalui sosialisasi para pelajar ke sekolah-sekolah. Termasuk pemahaman di lingkungan oleh Bhabintamtibmas.

"Melalui Bhabinkamtibmas, melalui anggota Lantas yang terjun ke sekokah-sekolah dan beberapa tim yang dibentuk Kapolres yang memang intens terkait dengan kegiatan tawuran," tuturnya.

Baca Juga: Pengerjaan dan Penutupan Jl Raya Tarikolot Maksimal 2 Minggu, Masyarakat Diharapkan Bersabar

Baca Juga: Bantuan Subsidi BBM dan BPNT Desa Bojong Kulur Berjumlah 650 KPM, Masyarakat Antusias

Baca Juga: Presiden Instruksikan Pejabat Pakai Mobil Listrik, Pengamat: Butuh Perpres untuk Angkutan Umum

Mengulas, polisi mengamankan 18 orang dari dua kelompok remaja di Kota Bogor. Dua kelompok bernama Athopink_Reborn dan Parung Destroyer itu terlibat tawuran dan menewaskan satu orang berinisial F (18) pada Sabtu 17 September 2022.

Dari proses penyedikan dan gelar perkara tersebut ditetapkan 6 orang tersangka dengan berbagai peran mulai dari yang membacok korban hingga menyimpan senjata tajam. Sedangkan, 12 orang lainnya hanya sebagai saksi dan akan dikembalikan ke orangtua masing-masing.****

Cc.Andreanus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Usman Azis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB
X