Bogor Times -Dugaan kasus terkait Lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau LGBT di Pondok Pesantren baru-baru ini kembali mencuat. LGBT merupakan penyimpangan yang telah direkam oleh Al-Qur'an agar umat muslim tidak meniru perilaku tersebut.
Salah satu surat yang menguraikan LGBT sebagai perbuatan yang menyimpang adalah surat al-A'raf ayat 80-81 ;
لُوْطًا ا الَ لِقَوْمِهٖٓ اَتَأْتُوْنَ الْفَاحِشَةَ ا ا الْعٰلَمِيْنَ . اِنَّكُمْ لَتَأْتُوْنَ الرِّجَالَ النِّسَاۤءِۗ لْ ا
Artinya: "Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka, "Mengapa kalian mengerjakan perbuatan fahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelum?" datang lelaki untuk melepaskan kalian nafsu (kepada mereka), bukan untuk wanita, bahkan kalian ini adalah kaum yang melampaui batas,"
Baca Juga: LGBT Bisa Disembuhkan! Asatidz dan Para Guru Desak KBS Berobat dan Bertobat
Baca Juga: Diduga Kerap Lakukan Asusila, Warga Depok Tolak Hadiran Pimpinan Pondok Pesantren dan Media Islam
Saat menguraikan ayat di atas, Muhammad Quraish Shihab dalam Tafsir al-Misbah mengajak untuk mengingat. Bahwa LGBT merupakan pelanggaran terhadap fitrah, sama halnya dengan syirik. Allah telah menciptakan manusia dengan kecenderungan kepada jenis dalam rangka untuk memelihara keturunan.
Ahli tafsir yang mengidolakan tim bola Real Madrid hanya menilai orang yang melakukan LGBT ingin mencari kepuasan yang dimiliki dan ingin lepas tanggung jawab. Pelaku tidak melihat dampak negatif terhadap kesehatan jasmani dan ruhani yang diakibatkan.
Sangat buruknya perbuatan LGBT sehingga dalam Al-Qur'an diberi nama fahisyah . Ini artinya perbuatan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam keadaan dan alasan apapun. Berbeda dengan misalnya pembunuhan, masih dapat dibenarkan jika pembunuhan dilakukan dalam rangka membela dirinya yang akan dibunuh. Namun LGBT sama sekali tidak ada jalan untuk membenarkannya.
Baca Juga: Perjanjian Wali Murid Korban dan Pihak Pesantren Gontor Jadi Sorotan, Perjanjian Mengarah Kekebalan Hukum
Baca Juga: Simtem Keamanan Canggih, Pengunjung: Tarif Parkir Wajar, RSUD Cibinong Patut Dicontoh
Baca Juga: Anggota Komisi 1 DPRD: Tarif Parkir RSUD Cibinong Tidak Menyalahi Aturan
Menurut pendiri Pusat Studi Qur'an (PSQ) tersebut, setiap pelanggaran fitrah seperti LGBT akan dikenai sanksi fitrah atau uqubatul fitrah. Secara tidak langsung sanksi fitrah berupa AIDS. Sebuah penyakit yang pertama kali ditemukan di New York Amerika Serikat pada tahun 1979 pada seseorang yang melakukan hubungan seksual secara tidak normal. ***
Artikel Terkait
LGBT Bisa Disembuhkan! Asatidz dan Para Guru Desak KBS Berobat dan Bertobat
KBS Bersumpah Tidak Pernah Lakukan Asusila, KBS: Demi Allah Saya tidak Pernah Melakukan Hal Senonoh Pada Labib
60 Kelompok dan 30 Lokasi Tauran dalam Pengawasan Polresta Bogor
Stres, Seorang Istri di Bogor Bacok Suami
Harga BBM Melangit, Bansos Tidak Merata, ASN Pemkot Bogor Habiskan Anggaran ke Bali
Tabrakan Beruntun di Tol Pejagan, Anak Jamintel Tewas
Tertangkap Kamera Aniaya Aktifis PMII, Oknum Polisi Dipidanakan
IPW: Jet Pribadi yang Dinaiki Hendra Kurniawan Milik Mafia Judi Online
Anggota Komisi 1 DPRD: Tarif Parkir RSUD Cibinong Tidak Menyalahi Aturan
Simtem Keamanan Canggih, Pengunjung: Tarif Parkir Wajar, RSUD Cibinong Patut Dicontoh