Bogor Times-Kemnaker memastikan pekerja atau buruh yang terkena PHK setelah bulan Juli 2022, tetap berhak mendapatkan BSU 2022. Sepanjang memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.10 Tahun 2022.
Dana BSU atau BLT Subsidi Gaji akan diterima oleh penerima BSU sebesar Rp600.000. Dana tersebut juga disalurkan melalui beberapa Bank Himbara, di antaranya BRI, Mandiri, BNI, BTN, dan PT Pos Indonesia.
Dilansir dari laman akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan, pekerja atau buruh yang terkena PHK masih bisa mendapatkan BSU 2022 dengan syarat sebagai berikut:
Baca Juga: Kaprodi & Mahasiswa Akuntansi Unusia Mengecam Penipuan Berkedok Atas Nama Dosen
1. Pekerja atau buruh berstatus sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran sampai bulan Juli 2022.
Baca Juga: Review Film Bisikan Jenazah Karya Aldi Taher yang Viral Gara-Gara Vidi Aldiano
2. Pekerja atau buruh yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU tahun 2022 dapat melakukan cek mandiri di laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan melalui https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Cara cek status penerima BSU:
1. Buka laman BSU BPJS Ketenagakerjaan atau klik https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Kemudian, cari menu ‘Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?’
3. Lalu, masukan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone, dan alamat email.
Baca Juga: Ringankan Duka Kenaikan BBM, Pengelola Kafe Cabin Bogor Berbagi Senyum dengan Ojol
4. Pastikan nomor Hp dan alamat email And sudah benar agar bisa mendapatkan informasi penyaluran BSU.
5. Klik tombol ‘Lanjutkan’
6. Jika sudah, sistem akan mencari data sesuai yang Anda masukan.
Jika Anda termasuk calon penerima BSU 2022, maka akan muncul notifikasi seperti ini:
“Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.”
Artikel Terkait
Balita 3 Tahun Tewas Terjun dari Lantai 3 Saat Ditnggal Orang Tua Karoke
Anak Keterbelakangan Mental Hilang, 8 Bulan Tidak Pulang
Usai Terendus Kasus Cabul, 16 Mahasantri Ponpes Tidak Diberi Makan hingga Dibubarkan, Ada Apa?
Kelurahan dan Masyarakat Kompak Lindungi Anak dan Tolak Kejahatan Seksual pada Anak
Tragedi Kecelakaan Tol, Pambakar Ilalang Bisa Jadi Tersangka
Obati Homoseksual dan Lesbi dari Sudut Pandangan Islam dan Kesehatan
Viral! Petugas Gagalkan Percobaan Bunuh Diri Driver Ojol
Pringatan Dini, BMKG Prediksi Gelombang Tinggi di beberapa Wilayah Indonesia
Hore! DPR Ketok Palu anggaran KPU tahun 2023
Ikuti Pendidikan Coast Guard Training (CGBT), CPNS Tewas, Ini Kronoginya
Bejad, 8 Anak Jadi Korban Uji Coba Pelecehan Seksual di Apartemen
Dokter: Gigi yang Tidak Rapi Ternyata Berdampak bagi Kesehatan Tubuh
Tidak Bersertifikat, Ratusan Sekolah di Kabupaten Bogor Bersetatus Bodong dan Rawan Diserobot
Waspada Saat Lalui 4 Jalur Kabupaten Bogor ini, Tingkat Laka Meningkat, SImak Faktornya
Tarif Ojol Naik, Simak Keluhan Para Ojol
Pilih Istri atau Ibu, SImak Penjelasan Ahli Tafsir Prof Muhammad Qurash Shihab
Siapakah yang Menamakan Surat-surat dalam Al-Quran, Simak Penjelasannya
Perkawinan LGBT Sah? Simak Hukumnya
Cegah Bentrokan antar Saudara, Polisi Cegah The Jakmania Injak Tanah Bandung
8 Perempuan ABG Disekap, Dipaksa Jadi PSK
Didugat Cerai, Dedi Mulyadi Ingat Anak hingga Unggah Gambar
Kunjungi Ponpes, Wakapolres: Hubungan Polisi dan Ulama Harus Erat
Tato Microneedle, Tanpa Rasa Sakit dan Bermanfaat untuk Medis? Simak Kata Ahli
Tarif Listrik Naik, Ada Kabar Gembira dari Pemerintah
PC INSPIRA Kota Tangerang Selatan Silaturrahim dengan Kepala Bappelitbangda Kota Tangerang Selatan .
Ringankan Duka Kenaikan BBM, Pengelola Kafe Cabin Bogor Berbagi Senyum dengan Ojol
Soal Penurunan Sepanduk di Pesantren, Media Islam Rilis Klarifikasi
KPI lakukan kegiatan rutinan mingguan Fun Futsal KPI
Kaprodi & Mahasiswa Akuntansi Unusia Mengecam Penipuan Berkedok Atas Nama Dosen
Prabowo: Perdamaian Adalah Kunci Kemakmuran