• Jumat, 22 November 2024

Lagi, Gubernur Papua Lukas Enembe Mangkir dari KPK

- Senin, 26 September 2022 | 10:47 WIB
Gubernur Papua (Instagram/@suara_rakyat)
Gubernur Papua (Instagram/@suara_rakyat)

Bogor Times-Buntut kasus korupsi, Gubernur Papua Lukas Enembe pun dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan status sebagai tersangka pada Senin, 26 September 2022.

Diketahui, pihak KPK memanggil Lukas Enembe untuk menjalankan proses pemeriksaan terhadap Gubernur Papua tersebut.

Keterangan tersebut diketahui langsung dari Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Ia mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat panggilan dan telah diterima oleh tersangka.

"Iya, sejauh ini sesuai agenda sebagaimana surat panggilan yang sudah kami kirimkan dan diterima oleh tersangka maupun penasihat hukumnya," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Senin, 26 September 2022.

Pihak KPK pun berharap agar Lukas Enembe datang pada pemeriksaan tersebut, setelah sebelumnya mangkir dari panggilan.

"KPK tentu berharap pihak dimaksud memenuhi panggilan di Gedung Merah Putih KPK sesuai yang KPK telah sampaikan secara patut," ujarnya, melanjutkan.


Diketahui sebelumnya, pihak KPK telah memanggil Lukas Enembe, namun orang nomor satu di Papua itu tidak dapat memenuhi panggilan KPK pada Senin, 12 September 2022.

Meski demikian, Lukas Enembe ternyata kembali mangkir dari panggilan KPK pada hari ini, Senin, 26 September 2022 dengan alasan kesehatan.

Oleh karena hal itu, pihak KPK pun memperingatkan bahwa alasan ketidakhadiran Lukas Enembe tersebut harusnya disertai dengan dokumen resmi dari tenaga medis.

"Tidak hanya kali ini sebagaimana diketahui KPK sebelumnya juga beberapa kali memberikan kesempatan dan penyediaan fasilitas kesehatan bagi saksi maupun tersangka pada perkara-perkara lainnya. Sekali lagi, karena KPK memahami bahwa kesehatan merupakan hak dasar setiap manusia," ucapnya.

"Namun, tentu kami juga harus pastikan dengan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka lebih dahulu ketika ia sudah sampai di Jakarta," tuturnya.

Sebelumnya, pengacara Lukas Enembe yaitu Stefanus Roy Rening sempat menjelaskan bahwa kliennya tidak dapat hadir kembali dalam panggilan KPK pada Senin, 26 September 2022.

"Berdasarkan hasil keterangan medis dari dokter pribadi pak gubernur, hari Senin (26/9) itu ada pemanggilan kedua untuk pak gubernur yang akan dipanggil menghadap ke Gedung KPK ini. Namun, karena melihat kondisi perkembangan beliau tadi dokter pribadi juga sudah menyampaikan langsung ke direktur penyidikan (KPK) bahwa bapak tidak memungkinkan untuk hadir hari Senin," katanya.

Diketahui, kasus korupsi Lukas Enembe ini bermula saat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya transaksi berupa setoran tunai dari Lukas Enembe ke kasino judi sebesar USD 55 juta atau Rp560 miliar.

"Itu setoran tunai yang dilakukan dalam periode tertentu," ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.

Kemudian, hasil analisis dari transaksi fantastis tersebut pun diserahkan kepada pihak KPK.

"Hasil analisis itu seluruhnya telah diserahkan ke KPK," ucapnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhamad Rifki Fauzan

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB
X