• Minggu, 24 November 2024

Polisi Kembali Amankan Pelaku Pengoplos Gas Subsidi, Lima Orang Pelaku DIamanka

- Selasa, 27 September 2022 | 08:40 WIB
Gas subsidi tiga kilo. Bisa hemat dengan cara jitu. (Rosyka/Bogor Times)
Gas subsidi tiga kilo. Bisa hemat dengan cara jitu. (Rosyka/Bogor Times)

Bogor Times- Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, berhasil meringkus 5 pelaku penyalahgunaan gas LPG 3 kg di Jalan Tanjung Batu, Kelurahan Pesisir, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru.

Lima orang pelaku tersebut ialah TAN alias OYEB (56 tahun) sebagai pemilik ruko, dan empat orang lainnya yang berperan sebagai pekerja, yaitu SAL (50 tahun), NFT (24 tahun), SYAF (53 tahun), dan HDL (36 tahun).

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengungkapkan, penggerebekan niaga ilegal gas LPG 3 kg subsidi ini dilakukan oleh tim Subdit I Reskrimsus Pola Riau setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan ilegal di ruko tersebut.

Baca Juga: Terlihat Culun, Patugas Perawatan Mesin ATM Sukses Bawa Kabur Rp 1.9 M

Baca Juga: Viral, Aksi Sekelompok Pemotor di Ciseeng Pamer Senjata Tajam

Baca Juga: 1.156 Korban Bencana Terpaksa Mengungsi, Usai Banjir Terjang Rumah Warga,

Berbekal informasi awal tersebut, tim kemudian menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan penyelidikan di lokasi.

“Adapun modus operasinya, para tersangka memindahkan isi tabung elpiji ukuran 3 kg bersubsidi ke tabung ukuran 5,5 kg dan 12 kg non subsidi. Selanjutnya mereka meniagakannya dengan tujuan memperoleh keuntungan,” tutur Sunarto, dikutip dari Tribrata News.

Menurut keterangan Kabid Humas, para tersangka awalnya membeli gas LPG 3 kg subsidi seharga Rp18.000 per tabung dari beberapa pangkalan dan warung yang ada di Kota Pekanbaru.

Baca Juga: Lagi, Gubernur Papua Lukas Enembe Mangkir dari KPK

Baca Juga: Pilu, Kata Menyayat Dedi Mulyadi Jelang Sidang Perceraian

Baca Juga: Polisi Kembali Amankan Pelaku Pengoplos Gas Subsidi, Lima Orang Pelaku DIamanka


Lalu, gas tersebut dipindahkan menggunakan mesin penyuling, serta didorong dengan bantuan angin dari mesin kompresor ke tabung gas ukuran 5,5 kg dan 12 kg.

Baru selepas itu, mereka akan menjual gas hasil sulingan tersebut ke beberapa agen tak resmi dengan harga yang lebih tinggi dari harga pasar, lantaran gas ukuran tersebut sulit didapatkan.

Gas ukuran 5,5 kg yang biasanya hanya Rp104.000, mereka jual dengan kisaran harga Rp120.000. Sementara gas ukuran 12 kg yang biasa dijual Rp215.000, dibandrol dengan harga Rp230.000.

Kombes Sunarto juga mengungkapkan para pelaku telah menjalankan aksinya selama 2,5 bulan ke belakang dan berhasil meraup keuntungan sebesar Rp500 juta.

Sekiranya ada 16 barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak polisi yaitu:

1. 14 tabung kosong ukuran 12 kg.
2. 44 tabung isi gas ukuran 12 kg.
3. 36 tabung isi gas ukuran 5,5 kg.
4. 54 tabung kosong ukuran 5,5 kg.
5. 80 tabung isi gas ukuran 3 kg subsidi.
6. 22 tabung kosong ukuran 3 kg.
7. 410 kepala segel warna kuning tanpa merk.
8. 810 helai plastik segel warna hitam bertuliskan PT Giva Andalan Sejahtera.
9. 1.810 helai plastik segel warna cokelat bertuliskan PT Cahaya Kerinci Abadi.
10. 1 unit timbangan manual.
11. 13 selang konektor atau penyambung.
12. 2 unit mesin pendorong gas.
13. 2 unit air compressor merk Shark.
14. 1 unit hair dryer.
15. 15 blok nota kosong bertuliskan supplier gas LPG Beringin.
16. 168 buah rubber shield.

Dari barang bukti di atas, para tersangka dijerat Pasal 55 UU RI nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas (Minyak dan Gas) dan Pasal 40 ayat 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara serta denda paling tinggi Rp60 miliar.

Kombes Sunarto juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap adanya penyimpangan, karena menurutnya hal ini sangat merugikan negara dan masyarakat luas.

Ia juga berjanji kepada masyarakat bahwa pihaknya akan terus memberantas segala bentuk penyimpangan terkait minyak dan gas bumi.

“Polda Riau komitmen untuk memberantas segala bentuk penyimpangan terkait dengan minyak dan gas bumi untuk kepentingan masyarakat terutama untuk masyarakat terutama untuk masyarakat yang memang layak mendapat subsidi,” tuturnya. (Tini Fitriyani)***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhamad Rifki Fauzan

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB
X