Bogor Times-Masyarakat Tangerang belum lama ini dihebohkan dengan kasus pembunuhan. Kabarnya, insiden pembunuhan tersebut terjadi di Perumahan Ciledug Indah 2, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Pihaknya juga mengatakan bahwa pria yang berinisial GM menyerahkan diri ke polisi.
Pria yang berusia 32 tahun itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap istrinya.
Baca Juga: Terlihat Culun, Patugas Perawatan Mesin ATM Sukses Bawa Kabur Rp 1.9 M
Baca Juga: Viral, Aksi Sekelompok Pemotor di Ciseeng Pamer Senjata Tajam
Baca Juga: 1.156 Korban Bencana Terpaksa Mengungsi, Usai Banjir Terjang Rumah Warga,
Baca Juga: KPK Soal Lukas Enembe: Kami Menyayangkan Sikap LE dan Kuasa Hukum
Baca Juga: Lagi, Gubernur Papua Lukas Enembe Mangkir dari KPK
Berdasarkan keterangan dari polisi, tersangka GM tega melakukan aksi keji itu terhadap istrinya karena terpancing api cemburu.
Lebih lanjut Zain menjelaskan motif GM tega menghabisi nyawa istrinya, dugaan awal karena pelaku terbakar api cemburu lantaran B ketahuan memiliki percakapan mesra dengan pria lain di aplikasi WhatsApp.
Atas hal itu, GM tersulut api emosi dan rasa cemburunya menjadi tidak dapat dibendung.
"Ya, masih sama (motifnya). Untuk KDRT tidak pernah ada," katanya sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.
Pihak kepolisian juga telah mengamankan beberapa barang bukti dalam pembunuhan tersebut, di antaranya senjata tajam yang diduga digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban.
Menurut salah satu anggota kepolisian, Zain menuturkan bahwa pelaku GM menghabisi nyawa istrinya dengan menggunakan pisau dapur.
"Hasil olah TKP, kami mendapati sejumlah barang bukti yakni pisau dapur yang digunakan untuk membunuh korban dan jejak kaki pelaku maupun alat bukti lainnya," ujar Zain.
Berdasarkan ketentuan konstitusi yang berlaku, pelaku GM terancam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi sebagai berikut:
“Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun."
Pelaku dapat dikenakan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau yang paling ringan adalah penjara sementara dengan masa waktu selama-lamanya 20 tahun. (Muhammad Akhsanul Akhlaq)***
Artikel Terkait
1.800 Personel Polisi Disiagakan Untuk Tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe
Susul Kenaikan BBM, Harga Beras Naik, Menag Suruh Warga Tenang
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Pamer Kesukesan di 100 Hari Kerja
Ombak Pantai Gunung Kidul Tumbalkan Satu Nyawa, Guru Besar UGM Prof Samekto Wibowo Tewas Usai Terseret
Wow! Mahasiswa Inais Ubah Pakan Burung Jadi Makanan Ringan Bernilai Ekonomis
KKN INAIS Ubah Jangkrik Jadi Peyek Lezat
Penyidik Ungkap Motif di Balik Ledakan Asrama Polisi Sukoharjo
Lagi, Gubernur Papua Lukas Enembe Mangkir dari KPK
Pilu, Kata Menyayat Dedi Mulyadi Jelang Sidang Perceraian
Polisi Kembali Amankan Pelaku Pengoplos Gas Subsidi, Lima Orang Pelaku DIamanka