• Minggu, 24 November 2024

Perbup Nomor 47 Tahun 2022 Jadi Udara Segar Untuk Anak-anak Kabupaten Bogor, Benarkah?

- Selasa, 27 September 2022 | 21:58 WIB
Beberapa cara mendidik anak agar tidak menjadi pelaku kekerasan.  (Ilustrasi foto: Pixabay)
Beberapa cara mendidik anak agar tidak menjadi pelaku kekerasan. (Ilustrasi foto: Pixabay)

Bogor Times-Keseriusan Pemdakab Bogor dalam memenuhi hak-hak dan perlindungan anak di antaranya, telah diterbitkan Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2022 tentang Kabupaten Layak Anak, telah tersedianya, Keputusan Bupati Nomor 463/143/Kpts/PerUU/2021, tentang Pembentukan Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak, juga Surat Keputusan tentang Forum Anak Daerah Kabupaten Bogor.  

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Nurhayati dalam workshop dan evaluasi Kabupaten Bogor Layak Anak Tahun 2022, yang berlangsung di hotel New Ayuda Puncak, Kabupaten Bogor, Senin 26 September 2022.

Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan peran aktif, sinergitas antara Pemdakab Bogor, dunia usaha dan media dalam mendukung dan memenuhi hak anak di Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Abu Jahal Pernah Membantu Rosulullah? Baca Kisahnya

Baca Juga: Rosulullah Pernah Menunda Syahadat Seseorang, Simak Alasannya

Baca Juga: Kompetisi Robotik Madrasah tahun 2022 Kembali Digelar, Kemenag: 300 juta untuk uang pembinaan par

"Melalui kegiatan ini, kami ingin membuktikan keseriusan kita semua dalam mendukung dan memenuhi hak-hak anak, serta kepentingan terbaik untuk anak," kata Kepala DP3AP2KB Nurhayati.

Nurhayati menambahkan, tidak hanya itu, namun lima kluster Kabupaten Layak Anak sudah dipenuhi oleh Pemdakab Bogor, kluster hak sipil dan kebebasan bukti komitmennya yakni, telah terbitnya Perda Nomor 9 tahun 2008 tentang Administrasi Kependudukan, seperti akte kelahiran, informasi layanan anak, dan partisipasi anak.

Lalu klaster kedua yakni, lanjut Nurhayati, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, telah tersedianya Perbup Nomor 39 tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak. Kluster tiga, kesehatan dasar dan kesejahteraan, telah terbitnya Perda Nomor 5 tahun 2018 tentang Kesehatan Ibu dan Anak, juga Perda Nomor 8 tahun 2018 tentang KTR.

Baca Juga: Ternyata, Ledakan di Asrama Brimob dari Kelalaian Oknum Polisi. Simak Faktanya

Baca Juga: Inilah Perempuan Yang Buat Aril Noah Kepicut, BCL atau Luna?

Baca Juga: KPK Soal Lukas Enembe: Kami Menyayangkan Sikap LE dan Kuasa Hukum

Selanjutnya, untuk klaster empat telah terbitnya Perda Nomor 6 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, serta Perda Nomor 2 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar.

"Untuk klaster kelima perlindungan anak khusus. Kami telah terbitkan Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan," ucapnya.

Kabid PHAPKA DP3AP2KB Irna menambahkan, kegiatan ini merupakan menjadi sarana untuk memenuhi hak anak dan perlindungan anak, seperti hak dan perlindungan anak di sekolah maupun di masyarakat. Kemudian memberikan ruang kepada anak untuk berpartisipasi dalam pembangunan.

“Tersedianya ruang bermain bagi anak, dan melindungi anak dari tindakan kekerasan,” ujarnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Usman Azis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB
X