Bogor Times-Alih-alih digunakan untuk kepentingan rakyat, Kepala Desa justru sering menjadi maling dana desa itu sendiri.
Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan terdapat 601 perkara terkait penyelewengan dana desa yang berhasil diungkap sejak 2012 sampai 2021.
Berdasarkan data yang dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, nyatanya 686 perangkat sampai kepala desa (kades) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelewengan dana desa.
Baca Juga: Alhamdulillah, Tarif Listrik TIdak Naik
Baca Juga: Curug Golek, Ekonomis dengan Sejuta Keindahan Alam
Baca Juga: TIga Kafir Jadi Sahabat di Bulan Safar, Simak KIsah ini
Melihat kenyatan pahit tersebut, Ghufron memprihatinkan keadaan maraknya penyelewengan dana yang seharusnya dilimpahkan untuk keperluan pembangunan desa.
"Korupsi adalah penyalahgunaan wewenang. Wewenang yang Anda miliki itu wewenang publik tadi digunakan untuk kepentingan diri,” kata Ghufron seperti yang dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.
Ia juga menambahkan, segala dana yang dititipkan negara kepada Kades merupakan uang rakyat yang seharusnya mampu dipertanggungjawabkan untuk keperluan bersama bukan keperluan pribadi.
Baca Juga: Viral, Aksi Sekelompok Pemotor di Ciseeng Pamer Senjata Tajam
Baca Juga: Terlihat Culun, Patugas Perawatan Mesin ATM Sukses Bawa Kabur Rp 1.9 M
Baca Juga: Sosok Reihan yang Lerap di Mimpikan oleh Intan Lembata Akhirnya Muncul
“Uang yang dititipkan negara kepada Anda adalah uang rakyat," ucapnya.
Ghufron sangat menyayangkan adanya penyelewengan dana desa yang tiap tahun terus memupuk angka Kades yang terjerat kasus korupsi.
"Dana desa yang seharusnya dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Justru menjadi bahan oleh oknum kepala desa yang memanfaatkan jabatannya," katanya.
Baca Juga: 1.156 Korban Bencana Terpaksa Mengungsi, Usai Banjir Terjang Rumah Warga,
Baca Juga: KPK Soal Lukas Enembe: Kami Menyayangkan Sikap LE dan Kuasa Hukum
Baca Juga: Inilah Perempuan Yang Buat Aril Noah Kepicut, BCL atau Luna?
Menilik dari kasus sebelumnya, pada tahun 2019-2021 seorang Kades diduga menyelewengkan dana desa, hingga menyebabkan kerugian sebesar Rp648 juta.
Modus yang digunakan oknum kades tersebut konvensional seperti melakukan program fiktif, pemotongan anggaran dan pembelian barang tak sesuai spesifikasi.
Oleh karenanya, Ghufron telah mengembangkan edukasi pencegahan korupsi kepada para Kades sebagai upaya pencegahan rasuah, mengingat catatan yang telah diterima KPK sebanyak 686 kades se-Indonesia terjerembab dalam kasus korupsi dana desa. (Aura Nur Aprilliani)***
Artikel Terkait
Viral, Aksi Sekelompok Pemotor di Ciseeng Pamer Senjata Tajam
Terlihat Culun, Patugas Perawatan Mesin ATM Sukses Bawa Kabur Rp 1.9 M
Sosok Reihan yang Lerap di Mimpikan oleh Intan Lembata Akhirnya Muncul
Kompetisi Robotik Madrasah tahun 2022 Kembali Digelar, Kemenag: 300 juta untuk uang pembinaan par
Rosulullah Pernah Menunda Syahadat Seseorang, Simak Alasannya
Abu Jahal Pernah Membantu Rosulullah? Baca Kisahnya
Perbup Nomor 47 Tahun 2022 Jadi Udara Segar Untuk Anak-anak Kabupaten Bogor, Benarkah?
TIga Kafir Jadi Sahabat di Bulan Safar, Simak KIsah ini
Curug Golek, Ekonomis dengan Sejuta Keindahan Alam
Alhamdulillah, Tarif Listrik TIdak Naik