Bogor Times - Pengungkapan terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di ungkapkan Sat Reskrim Polres Bogor, yang mana dalam kejadian tersebut seorang pelaku berinisial SH di amankan.
Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin SH,SIK, MH dalam konferensi persnya yang di gelar di Aula Sanika Satyawada Polres Bogor Pada (Rabu (28/09), mengatakan bahwa hal tersebut berhasil dilakukan berkat penyelidikan yang dilakukan oleh jajaran Sat Reskrim Polres Bogor terkait adanya laporan perdagangan anak di wilayah Ciseeng Kabupaten Bogor.
Dalam SH tersebut seorang pelaku berinisial berhasil kita amankan. Dalam melakukan aksinya pelaku ini bermodus dengan cara mengiming-imingi atau mengumpulkan para ibu hamil yang tidak memiliki suami melalui media sosial dengan berbalut Yayasan Ayah sejuta anak.
Baca Juga: Terkendala Eceng Gondok, Tim SAR Tunda Pencarian Korban Tenggelam
Baca Juga: Pringatan! Waspada Gelombang Tinggi pada 28-29 September 2022
Baca Juga: Dianggap Lukai Jutaan Hati Guru di Indonesia, Mendikbudristek Nadiem Disemprot Dewan
kemudian ibu-ibu hamil ini ditawarkan untuk melakukan persalinan, dan setelah proses persalinan anak yang dilahirkan akan diberikan kepada orang yang ingin mengadopsi anak tersebut. namun proses adopsinya sendiri itu dilakukan secara ilegal dan orang yang mengadopsi tersebut dimintai uang sebesar 15 juta rupiah dari setiap satu orang anak yang di adopsi.
Dari ini kami juga berhasil menyelamatkan 5 orang ibu yang sedang menunggu kelahiran dari tempat penampungan mereka dan saat ketiga kelima orang ibu tersebut melahirkan ke sosial Pemerintah Kabupaten Bogor untuk memberikan perlindungan dan penanganan kepada yang bersangkutan.
Sementara itu satu orang yang sudah di adopsi secara ilegal atau dijual oleh pelaku ke wilayah Lampung juga berhasil kita selamatkan dan saat ini anaknya diserahkan ke dinas sosial kabupaten bogor.
Baca Juga: Abu Jahal Pernah Membantu Rosulullah? Baca Kisahnya
Baca Juga: Perbup Nomor 47 Tahun 2022 Jadi Udara Segar Untuk Anak-anak Kabupaten Bogor, Benarkah?
Baca Juga: TIga Kafir Jadi Sahabat di Bulan Safar, Simak KIsah ini
Saat ini tersangka sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh sat Reskrim Polres Bogor dan kami akan melakukan pengembangan terhadap dugaan jaringan lainnya
Kepada tersangka dipersangkakan dengan pasal 83 junto pasal 76 huruf F undang-undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perubahan anak dengan ancaman pidana minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal 60 juta maksimal 3 milyar rupiah.***
Artikel Terkait
Rosulullah Pernah Menunda Syahadat Seseorang, Simak Alasannya
Abu Jahal Pernah Membantu Rosulullah? Baca Kisahnya
Perbup Nomor 47 Tahun 2022 Jadi Udara Segar Untuk Anak-anak Kabupaten Bogor, Benarkah?
TIga Kafir Jadi Sahabat di Bulan Safar, Simak KIsah ini
Curug Golek, Ekonomis dengan Sejuta Keindahan Alam
Alhamdulillah, Tarif Listrik TIdak Naik
Kades Jadi Maling Uang Dana Desa, KPK: Wewenang yang Anda Miliki itu Wewenang Publik
Pringatan! Waspada Gelombang Tinggi pada 28-29 September 2022
Terkendala Eceng Gondok, Tim SAR Tunda Pencarian Korban Tenggelam
Dianggap Lukai Jutaan Hati Guru di Indonesia, Mendikbudristek Nadiem Disemprot Dewan