Bogor Times-Dugaan kasus pencabulan santri oleh pimpinan di Pondok Pesantren area Depok dan Indramayu temui babak baru.
Dalam Rapat Dewan Pembina Yayasan Al Abror diputuskan langkah tegas pada KBS.
"Akhirnya masalah ini akan naik ke tingkat ketegasan di ranah hukum yang lebih tinggi, jika pihak yang diundang tidak hadir karena tidak memberikan klarifikasi malah adanya perlawanan dan pemberitaan negatif tanpa bukti-bukti," kata Pengurus, Setyo usai rapat internal pada Rabu 28 September 2022.
Baca Juga: Perbup Nomor 47 Tahun 2022 Jadi Udara Segar Untuk Anak-anak Kabupaten Bogor, Benarkah?
Baca Juga: TIga Kafir Jadi Sahabat di Bulan Safar, Simak KIsah ini
Baca Juga: Curug Golek, Ekonomis dengan Sejuta Keindahan Alam
Bukan tanpa alasan, keputusan tegas itu diambil pengurus sebagai upaya menjaga marwah pengurus dan lembaga pesantren.
"Rapat ini bertujuan mempertemukan kedua belah pihak Yayasan Al-Abror dihadiri lengkap dari Pembina, Pengawas dan mantan Pengurus. Akan tetapi dari pihak KBS, UU, DD, Huda dan Ginting serta Pengacara tidak hadir tanpa berita dan kejelasan," katanya.
Acara yang diinisiatori oleu Pembina Yayasan, H.Andri ini bertujuan untuk menyelesaikan persoalan internal. Termaksud juga menyelamatkan KBS dan keluarga.
Baca Juga: Pringatan! Waspada Gelombang Tinggi pada 28-29 September 2022
Baca Juga: Soal Penurunan Sepanduk di Pesantren, Media Islam Rilis Klarifikasi
Baca Juga: Diduga Kerap Lakukan Asusila, Warga Depok Tolak Hadiran Pimpinan Pondok Pesantren dan Media Islam
" Semua ini karena kami sayang pada KBS. Karena tidak hadir kami akan melayangkan teguran keras dan legal persoalan hukum lebih konkret dengan konsekuensi yang tegas dan berakibat saksi hukuman yang berat," kata dia.
Langkah hukum yang akan ditempuh pihak yayasan bukanlah isapan jempol, menurut Setyo, para pembina dan pengurus sudah mengantongi alat bukti kuat .
"Karena bukti-bukti sudah sangat jelas dan memberatkan pelaku KBS dan oknum yang terlibat. Apalagi pengacara KBS melayangkan somasi 1-2 ke Haji Andri dan telah dijawabnya dengan bukti otentik," ucapnya.