• Sabtu, 23 November 2024

Menhan Prabowo Subianto Dukung Panglima TNI Rombak Aturan Rekuitment Anggota

- Kamis, 29 September 2022 | 21:43 WIB
Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto hadir membuka Muktamar Persis XVI di Soreang, Kabupaten Bandung, Sabtu, 24 September 2022. (Gambar/Pikiran rakyat.com)
Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto hadir membuka Muktamar Persis XVI di Soreang, Kabupaten Bandung, Sabtu, 24 September 2022. (Gambar/Pikiran rakyat.com)

Bogor Times- Eks Komandan Jenderal Kopassus Prabowo Subianto, yang saat ini menjabat sebagai Menteri Pertahanan (Menhan), menyatakan dukungannya terhadap perubahan kriteria penerimaan calon taruna dan taruni Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Dukungan ini diutarakan langsung usai Prabowo menghadiri kegiatan pengarahan Presiden Joko Widodo kepada seluruh menteri, kepala lembaga, kepala daerah, pimpinan BUMN, pangdam, kapolda, dan kajati di Jakarta Convention Center, pada Kamis, 29 September 2022.

“Saya kira sesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing dan suku yang berlainan. Semua punya potensi yang sangat baik untuk pertahanan,” tutur Prabowo, sebagaimana dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Tauran Pelajar di Bekasi Telan Korban Nyawa, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Baca Juga: Tauran Pelajar di Bekasi Telan Korban Nyawa, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Baca Juga: Polres Indramayu Panggil KBS, Belasan Santri akan Dipintai Kesaksian

Menurutnya, tinggi badan bukanlah satu-satunya hal yang menjadi standar agar seseorang dapat mengabdi kepada negara.

“Saya mendukung penyesuaian, kalau kita hanya pilih satu kriteria: hanya tinggi badan, tapi prestasinya, kemampuannya, kelebihannya, ciri khas daerah, dan sebagainya tidak kita perhitungkan, ya saya kira kita rugi, negara rugi, TNI rugi,” ujar Prabowo.

Seperti diberitakan sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah merevisi Peraturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penerimaan Prajurit.

Salah satu hasilnya adalah perubahan tinggi badan minimal pada calon taruna dan taruni. Jika awalnya syarat bagi calon taruna minimal 163 cm, kali ini diturunkan menjadi 160 cm.

Sementara syarat awal tinggi badan minimal untuk calon taruni 157 cm, kemudian diturunkan menjadi 155 cm.

Tujuan perubahan regulasi ini dilakukan demi menampung dan menyesuaikan dengan kondisi umum pada remaja di tanah air.

“Saya sudah membuat revisi sedemikian rupa sehingga lebih mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia. Itu yang paling penting, termasuk usia,” tutur Panglima TNI, dalam keterangannya pada video yang diunggah pada kanal YouTube Andika Perkasa.

Selain itu, revisi terhadap regulasi ini juga mengubah prasyarat usia calon taruna dan taruni. Jika sebelumnya para calon minimal berusia 18 tahun sebelum mendaftar, kali ini ditoleransi menjadi 17 tahun dan Sembilan bulan.

“Sebagaimana contoh untuk umur misalkan. Kalau di tahun yang lalu, mengacu kepada Perpang (Peraturan Panglima) yang ada, usia 18 terhitung mulai dibukanya pendidikan. Tapi di tahun ini, ada toleransi tiga bulan. Lebih dimudahkan, jadi 17 tahun 9 bulan terhitung mulai tanggal pendidikan," ucap Andika. (Khadijah Ardallyana Qirba)***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rajab Ahirullah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB
X